Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Demi Keadilan, Kementerian Haji dan Umrah Samakan Lama Antrean untuk Semua Daerah

Slamet Harmoko • Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:02 WIB

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf di gedung DPR (30/9) malam. (Humas Kemenhaj)
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf di gedung DPR (30/9) malam. (Humas Kemenhaj)

Radarsampit.jawapos.com - Sistem antrean haji di Indonesia bakal mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya pembagian kuota dilakukan berdasarkan provinsi, kabupaten, atau kota, ke depan akan disamaratakan menjadi 26 tahun untuk seluruh daerah.

Inovasi ini digagas Kementerian Haji dan Umrah dan telah diajukan ke parlemen pada 30 September 2025. Penerapannya baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dengan aturan baru tersebut, tidak ada lagi daerah yang harus menunggu hingga puluhan tahun untuk berangkat haji.

Sebagai perbandingan, antrean haji terlama saat ini terjadi di Kabupaten Bantaeng dengan masa tunggu mencapai 47 tahun, sementara yang tercepat berada di Kabupaten Kayong Utara dengan waktu tunggu hanya 15 tahun.

Baca Juga: KPK: Sabar! Masih Kumpulkan Bukti untuk Penepatan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya perlu mendapatkan persetujuan Komisi VIII DPR sebelum kebijakan baru ini bisa dijalankan. Ia juga mengakui, sistem antrean baru tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra.

Daerah dengan masa tunggu lebih dari 26 tahun tentu akan menyambut positif kebijakan ini. Namun, wilayah yang selama ini memiliki antrean lebih singkat, diperkirakan akan merasa dirugikan.

Irfan menegaskan sistem antrian haji terbaru itu sesuai dengan UU Haji dan Umrah.

"Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu (haji 2025), yaitu 221 ribu jemaah," kata Irfan di gedung DPR (30/9/2025) malam. Saat ini Kemenhaj akan segera membagi kuota itu ke provinsi-provinsi.

"Ada perbedaan (sistem pembagian kuota haji) dengan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Untuk musim haji 2026, Kemenhaj berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrian calon jamaah haji secara nasional.

Irfan mengatakan dengan menggunakan antrian itu, akan terjadi keadilan yang merata. "Baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun," kata dia.

Dengan antrian yang sama, pemberian nilai manfaat dari hasil investasi dana haji juga sama. Sementara yang terjadi sekarang, jemaah yang antri pendek dan panjang, menerima kucuran deviden dana haji sama.

"Tidak ada (lagi) perbedaan berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama," jelasnya. Dia berharap dalam waktu dekat Komisi VIII DPR bisa menyetujui usulan tersebut. Sehingga Kemenhaj bisa segera eksekusi pembagian kuota haji 2026.

Dalam kesempatan yang sama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyinggung soal penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Dia mengatakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto, besaran haji tahun depan bisa kembali turun.

Pemerintah berharap biaya haji 2026 bisa ditetapkan sebelum pergantian tahun. Sehingga calon jemaah haji (CJH) memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan uang pelunasan.

Dahnil menegaskan upaya mengurangi biaya haji lewat kebijakan fiskal sulit diwujudkan. Karena faktor inflasi dan kurs dolar yang terus naik. "Upaya menurunkan biaya haji lewat menekan potensi kebocoran tender-tender terkait layanan haji," tuturnya.

Dia mengatakan tender layanan haji setiap tahun sekitar Rp 17 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi kebocoran anggaran sekitar 20-30 persen atau mencapai Rp 5 triliun. Ketika kebocoran anggaran itu bisa ditutup, biaya haji otomatis lebih murah karena ada efisiensi. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#antrean haji di indonesia #kementerian haji dan umrah #Kemenhaj