NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat Muhadi Suwarno alias Gemuh bin Budiono mencari untung lewat penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaja, Desa Bukit Harum, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, berakhir di kursi pesakitan.
Dia ditangkap aparat, lalu diseret ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Perkara itu bermula saat Gemuh tertangkap tangan 9 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
Menggunakan dump truck Mitsubishi KH 9831 GH warna kuning, dia tengah menyedot pasir di tepi Sungai Mentaja.
Dalam rentang satu jam, pukul 11.00-12.00 WIB, Gemuh mengumpulkan sekitar satu setengah rit atau dua kubik pasir.
Sebelum menambang, Gemuh terlebih dulu memeriksa peralatan, mengisi BBM solar ke mesin dompeng, lalu menghidupkannya.
Air dipompa untuk menyedot pasir lewat kato, kemudian dialirkan melalui paralon menuju bak truk.
”Muhadi berencana menjual pasir hasil penambangan ilegal tersebut kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp1.000.000 per reet,” beber JPU Jovanka Aini Azhar dalam dakwaan.
Dari penjualan itu, Gemuh memperhitungkan keuntungan Rp775.000 setelah dikurangi biaya BBM solar untuk mobil dan dompeng senilai Rp225.000. Sebagian hasilnya bahkan direncanakan untuk merawat jalan.
Namun, sepak terjangnya kandas. Gemuh tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun IPK.
Lokasi penambangan pun bukan wilayah pertambangan (WP) maupun wilayah pertambangan rakyat (WIUPR).
Atas ulahnya, terdakwa dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (mex/ign)
Editor : Gunawan.