Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

'Karier' Singkat Perampok Agen Perbankan di Palangka Raya, Diawali Jerat Utang

Dodi Abdul Qadir • Sabtu, 27 September 2025 | 12:25 WIB
DIRINGKUS: Tersangka perampokan agen perbankan di Palangka Raya saat digiring petugas, Jumat (26/9).
DIRINGKUS: Tersangka perampokan agen perbankan di Palangka Raya saat digiring petugas, Jumat (26/9).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Senin (22/9) pagi di Jalan Rajawali berubah menjadi adegan kebengisan.

Sebuah palu, dua tas, dan sebuah kerudung menjadi saksi bisu ketika seorang buruh serabutan, SU, memutuskan mengambil jalan pintas untuk menutup jerat utang.

Hanya demi menebus motor mertua dan melunasi tunggakan koperasi, dia menganiaya penjaga kios hingga luka parah, lalu kabur membawa Rp13 juta.

Penangkapan SU berlangsung cepat. Tim Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkapnya di rumahnya di Jalan Mutiara, Rabu (24/9/2025) malam.

Dari tangan tersangka disita tiga unit ponsel dan sisa uang tunai Rp500 ribu, hasil dari rampokan yang totalnya mencapai Rp13 juta.

Wakasat Reskrim Polresta Palangka Raya Iptu Affan Efendi Batu Bara, didampingi Kanit Jatanras Iptu Helmi menjelaskan motif yang mendorong aksi brutal itu.

”Tersangka nekat merampok karena terlilit utang yang cukup banyak. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Korban, Nabella (27), yang sedang berjaga di kios BRI-Link, menjadi saksi paling tragis. Pukulan palu menghujam bahu lalu kepala.

Akibatnya, ada tiga jahitan di kening, empat jahitan di daun telinga, dan satu jahitan di bagian dalam telinga. Luka fisik itu dibarengi trauma psikologis.

Affan merinci bagaimana SU sampai merencanakan perampokan itu. Terdesak oleh kedatangan penagih utang di rumahnya, SU kerap mengungsi dan beristirahat di beberapa masjid, termasuk Masjid Al-Muhajirin di Jalan Antang.

Dari situ, ia mengalihkan pandangannya ke kios BRI-Link yang menurutnya “peluang”. Lalu menyusun rencana jahatnya.

Sekitar pukul 06.45 WIB, SU membawa palu milik tetangganya dan menumpang ojek online menuju Jalan Rajawali. Sekitar 500 meter sebelum lokasi, ia turun dan melanjutkan dengan berjalan kaki.

Saat tiba, ia berpura-pura hendak menarik uang meski penjaga menyatakan kios belum buka.

Saat korban lengah, SU memukul pundak Nabella dengan palu, menyekapnya memakai kerudung korban, lalu menghantam kepala korban dua kali hingga gagang palu patah.

Setelah korban tak berdaya, SU mengambil dua tas berisi Rp13 juta dan dua ponsel. Ia melarikan diri ke Jalan Kutilang, membuang palu ke parit, lalu memesan ojek online menuju Pasar Rajawali.

Di toilet pasar, dia membuka tas rampokan. Sebagian uang dipakai untuk menebus sepeda motor mertuanya sebesar Rp2,4 juta, sisanya untuk membayar utang.

”Peristiwa itu berlangsung cepat. Korban memang mengalami luka cukup parah,” kata Affan.

Di hadapan penyidik, SU mengakui seluruh perbuatannya tanpa banyak pembelaan. ”Iya Pak, saya akui semua. Saya melakukan itu karena utang di koperasi dan membayar uang gadai motor mertua,” ujarnya lirih.

”Saya menyesali perbuatan ini. Saya sudah tidak tahu lagi harus mencari uang dari mana untuk bayar utang,” tambahnya.

Kisah SU adalah potret pahit dari putaran utang yang tak terkendali. Keputusan satu tindakan kriminal lahir dari tekanan ekonomi yang memaksanya memilih jalan brutal.

Kini, dengan status tersangka dan ancaman hukuman berat, tongkat hukum menanti untuk menimbang balasan atas luka yang ditinggalkan. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#PALANGKA RAYA #perampok #Polresta Palangka Raya #Agen BRILink