Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Vonis Berat Terdakwa Sabu Nanga Bulik, Kurirnya Bakal Menua di Penjara

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 26 September 2025 | 07:45 WIB
ilustrasi penjara/Jawa Pos
ilustrasi penjara/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 11 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Hang Hadi, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Hang Hadi dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Penangkapan terhadap Hang Hadi dilakukan pada Maret 2025 di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 305,62 gram sabu dan 20 butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas ransel milik terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, Hang Hadi mengaku mendapat tawaran dari seseorang berinisial Ujang Cecep (DPO) untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp 15 juta.

Ia menerima uang muka sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya perjalanan, sedangkan sisanya dijanjikan setelah barang berhasil diantar.

Ujang Cecep mengirimkan video berisi lokasi penyimpanan sabu, ekstasi, dan uang tunai di dekat rumah terdakwa.

Hang Hadi lalu mengambil paket narkotika tersebut di semak-semak, sekitar dua meter dari tepi jalan aspal di wilayah Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pada 12 Maret 2025, terdakwa berangkat menuju Pangkalan Bun menggunakan Bus Damri.

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat bus berhenti di Terminal Bus Gerantung, aparat Polres Lamandau yang sedang menggelar razia memeriksa tas terdakwa dan menemukan narkotika tersebut.

Kini, Hang Hadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara, polisi masih memburu Ujang Cecep yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (mex/yit)

Editor : Gunawan.
#pengedar sabu #majelis hakim #vonis #nanga bulik