Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mabuk dan Hajar Remaja di Pesta Pernikahan, Ini Hukuman untuk Tiga Pelakunya

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 25 September 2025 | 08:15 WIB
ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Tiga pemuda akhirnya harus menanggung akibat perbuatan brutal mereka.

Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Majelis Hakim yang diketuai Dwi March Stein Siagian menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada para terdakwa kasus kekerasan terhadap anak.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian bermula saat para terdakwa yang berada dalam pengaruh alkohol, terlibat cekcok akibat sikut-sikutan ketika berjoget di sebuah pesta pernikahan di Desa Belibi, Kecamatan Belantikan Raya.

Mereka lalu menghajar korban dengan pukulan dan tendangan hingga babak belur.

”Berdasarkan visum et repertum, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kanan, luka robek di telinga sebelah kanan, serta beberapa luka lecet yang sudah mengering. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul,” beber Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda. Terdakwa I penjara 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan; terdakwa II penjara 9 bulan dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan; dan terdakwa III penjara 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim menegaskan, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#remaja #lamandau #penganiayaan #pemuda