KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Aksi unjuk rasa ratusan anggota Koperasi Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II akhirnya menemukan titik terang.
Setelah hampir 5 jam audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Seruyan, tercapai sejumlah kesepakatan yang disambut oleh perwakilan massa.
Audiensi dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, didampingi unsur Forkopimda bersama 15 perwakilan anggota koperasi.
Dalam forum yang berlangsung cukup alot itu, pemerintah daerah memastikan adanya langkah konkret untuk percepatan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU).
Kesepakatan yang dituangkan bersama antara Pemkab Seruyan, pengurus koperasi lama, dan pengurus koperasi baru, serta pihak Bank Mandiri di antaranya.
Dibentuk Tim Pembayaran SHU yang terdiri dari 10 orang (masing-masing 5 dari pengurus lama dan baru) dengan pengawasan Pemkab Seruyan, sementara pelaksanaan teknis pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri.
Kemudian, verifikasi data penerima dan besaran SHU dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Pemerintah daerah menargetkan proses pembayaran bisa dimulai pada rentang 5 hingga 10 Oktober 2025.
Lalu, Dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga ada keputusan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah juga akan menjadwalkan rapat lanjutan yang menghadirkan kedua pihak pengurus koperasi.
“Komitmen pemerintah jelas, kita ingin hak anggota koperasi bisa segera diterima tanpa menimbulkan polemik baru. Karena itu, tim pembayaran akan bekerja dengan cepat dan transparan,” tegas Bupati Ahmad Selanorwanda usai audiensi. Senin (22/9) siang.
Ratusan massa yang sejak pagi memadati halaman kantor bupati pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib usai mendengar kesepakatan yang dicapai. (rdw/sla)
Editor : Slamet Harmoko