Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Skandal Busuk Tambang Zirkon di Kalteng Kian Panas, Kejati Lacak Jejak Cuan Kotor

Dodi Abdul Qadir • Sabtu, 20 September 2025 | 11:25 WIB
PENGGELEDAHAN: Kajati Kalteng menggeledah dua kantor perusahaan di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
PENGGELEDAHAN: Kajati Kalteng menggeledah dua kantor perusahaan di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Aroma busuk dugaan korupsi tambang zirkon dengan kerugian Rp1,3 triliun kian menyengat.

Pengusutan Kejati Kalteng tidak hanya soal korupsi, tapi juga kemungkinan pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan di pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, serta kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025), penyidik kini mengintensifkan pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan berlangsung maraton. Bahkan hingga malam hari. Sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dipanggil, termasuk Kepala Dinas ESDM, Vent Christway.

Vent tiba di kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.29 WIB dan sempat keluar saat istirahat pukul 11.38 WIB, sebelum kembali diperiksa setelah salat Jumat pukul 13.00 WIB.

Hingga berita ini ditulis pukul 19.00 WIB, dia masih berada di dalam gedung Kejati Kalteng.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi membenarkan Vent dipanggil sebagai saksi. ”Hari ini saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas ESDM,” ujarnya, Jumat (19/9).

Hendri menegaskan, pemanggilan bagian dari penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi tambang pasir zirkon yang telah dirilis ke publik.

Menurut Hendri, fokus penyidikan tidak hanya pada korupsi, melainkan juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Benar, kami akan mengarah ke TPPU. Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan, menyembunyikan hasil kejahatan, atau memanipulasi aset. Pengungkapan ini tidak cukup hanya korupsi, tapi juga multidoor, termasuk TPPU,” tegasnya.

Dia menambahkan, besarnya kerugian negara membuat Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana pemulihan kerugian negara bisa dilakukan. Meski begitu, Hendri enggan merinci hubungan Vent dengan perkara ini.

”Pemanggilan sebagai saksi pasti sudah ada dasar awal. Prosesnya sedang berlangsung. Beri kesempatan penyidik mendalami keterangannya,” katanya.

Saat ditanya soal kemungkinan perubahan status saksi menjadi tersangka, Hendri menegaskan, semua bergantung pada alat bukti.

”Status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka, tergantung temuan bukti dalam penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, saat jeda pemeriksaan menjelang siang, Vent enggan menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan penyimpangan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di instansinya.

Dia hanya berkata singkat, ”Awas, awas,” sembari masuk ke mobil berpelat putih. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#Kejati Kalteng #Korupsi tambang #Zirkon