SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penemuan bayi orangutan di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ahad (14/9/2025), tak hanya menarik perhatian warga, tapi juga menjadi momentum edukasi penting bagi masyarakat.
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan pihaknya langsung memberikan pengarahan kepada warga yang berkumpul saat penyerahan bayi orangutan tersebut.
Sosialisasi itu bertujuan meluruskan pemahaman mengenai perilaku orangutan (OU) dan aturan hukum yang melindunginya.
“Orangutan tidak akan menyerang, sifatnya pemalu dan cenderung menjauh saat bertemu orang. Mereka penyayang terhadap anaknya, dan bisa menulari maupun ditulari penyakit dari manusia,” jelas Muriansyah.
Ia juga mengungkapkan, perubahan perilaku orangutan kerap dipicu kerusakan habitat. Misalnya, satwa ini terpaksa memakan umbut sawit meski bukan pakan alaminya, karena kelaparan akibat berkurangnya sumber makanan di hutan.
Muriansyah mengingatkan, orangutan termasuk satwa liar dilindungi undang-undang. Membunuh atau memperdagangkannya diancam pidana penjara lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.
“Ini harus jadi perhatian bersama. Jika menemukan orangutan atau satwa dilindungi lain, segera laporkan dan serahkan ke petugas. Jangan dipelihara apalagi disakiti,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seekor bayi orangutan jantan berusia sekitar empat bulan ditemukan warga di tepian air tabukan atau galian rancang di hutan belakang Desa Ramban. Satwa itu awalnya disangka tangisan anak kecil.
Bayi orangutan tersebut kini dalam perawatan BKSDA Sampit, dan akan dijemput oleh tim Seksi KSDA Wilayah II Pangkalan Bun bersama tim OF UK untuk penanganan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada warga yang sudah peduli dan menyerahkan orangutan ini. Kami berharap masyarakat lainnya juga melakukan hal yang sama jika menemukan satwa liar dilindungi,” pungkas Muriansyah. (oes)
Editor : Slamet Harmoko