Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Keji! Ternyata Seperti Kronologi Pembunuhan Sahroni Sekeluarga

Slamet Harmoko • Rabu, 10 September 2025 | 07:29 WIB
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Indramayu oleh Polda Jabar, Selasa (9/9/2025). (Foto. Sandi Nugraha/Jabarekspres)
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Indramayu oleh Polda Jabar, Selasa (9/9/2025). (Foto. Sandi Nugraha/Jabarekspres)

Radarsampit.jawapos.com - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Indramayu yang sempat menggemparkan warga.

Dua pelaku berinisial R, 35, dan P, 29, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Mengutip Jabar Ekspres, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa kedua tersangka berusaha kabur dengan berpindah-pindah lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“Jadi pada tanggal 6 September, kedua tersangka ini tiba di Kabupaten Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokan Bunder setelah melarikan diri ke Jakarta, lalu Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya,” ucap Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Tak berhenti di situ, R dan P juga berencana melarikan diri dengan menjadi anak buah kapal (ABK).

"Tersangka ini (R dan P) tiba di Kabupaten Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokan Bunder untuk berangkat ke laut sebagai anak buah kapal (ABK). Jadi dia berusaha untuk melarikan diri lagi," kata Hendra.

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang menambahkan, para pelaku menganggap menjadi ABK adalah cara paling aman untuk menghindari kejaran polisi.

Sebab, dengan menjadi ABK, para pelaku bisa berlayar di laut 6 hingga 8 bulan. Cara itu dinilai paling efektif untuk menghilangkan jejak dari proses pencarian pihak kepolisian.

"Karena mereka (kedua pelaku) juga paham, polisi ada dimana-mana dan sedang mencari mereka, akhirnya setelah mereka berpikir bahwa tidak ada tempat aman lagi, sehingga mereka kembali ke Indramayu untuk bekerja sebagai ABK. Namun sebelum mereka bekerja sebagai ABK, kita berhasil melakukan penangkapan," ungkapnya.

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 September 2025. Dari penyelidikan, terungkap bahwa R dan P dengan sadis menghabisi nyawa satu keluarga berjumlah lima orang.

"Modus para pelaku ini sangat keji. R (salah satu pelaku) memukul kepala empat korban dengan pipa besi (hingga meninggal dunia). Sementara P, menenggelamkan bayi (salah satu korban) ke dalam bak mandi. Dan setelah itu, mereka mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kelima korban adalah Sachroni, 76, Budi Awaludin, 45, Euis Juwita Sari, 43, Ratu Khairunnisa, 7, serta seorang bayi berusia 8 bulan bernama Bela.

Polisi menyebut pembunuhan ini dilakukan secara terencana. R diduga menyimpan dendam karena persoalan sewa mobil dengan salah satu korban, Budi Awaludin.

"Modus operandi dari tersangka ini, salah satu tersangka (berinisial) R merasa kesal kepada korban yaitu saudara BA karena sebelumnya tanggal 25 (Agustus) yang bersangkutan berencana untuk sewa mobil milik saudara BA ini dengan jenis Avanza. Namun ternyata kendaraannya ini sedang mogok. Dan saudara BA ini diminta kembali uangnya, tetapi ternyata BA mengatakan bahwa uangnya sudah terpakai. Jadi pelaku merasa dendam dan merencanakan pembunuhan," ungkap Hendra.

Dalam aksinya, R mengajak P dengan janji imbalan uang Rp100 juta. Namun, hingga ditangkap, uang tersebut tak pernah diberikan. Atas perbuatannya, R dan P kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," imbuh Hendra. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Sahroni #pembunuhan #keluarga