Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Miris, Pengabdian Bertahun-tahun Anggota Polri di Palangka Raya Ini Rusak karena Narkotika

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 9 September 2025 | 09:30 WIB
DIPECAT: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi saat memimpin upacara pemecatan Aipda VR, Senin (8/9/2025).
DIPECAT: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi saat memimpin upacara pemecatan Aipda VR, Senin (8/9/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Pagi itu, di lapangan Mapolresta Palangka Raya, sebuah babak kelam menutup perjalanan panjang seorang anggota polisi telah berbakti bertahun-tahun.

Aipda VR, pria 44 tahun yang terakhir bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kota Palangka Raya, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi dan terbukti terkait penyalahgunaan narkotika.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Senin (8/9/2025).

Di hadapan rekan-rekan sejawat dan pimpinan, VR harus melepas seragam yang selama ini menjadi simbol pengabdian dan kepercayaan publik. Sebuah penutup yang berat bagi perjalanan kariernya di institusi kepolisian.

Putusan PTDH itu keluar setelah sidang kode etik profesi Polri menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus terkait penyalahgunaan narkotika tersebut ditangani Bidpropam Polda Kalimantan Tengah. Dalam penindakan, VR ditangkap pada saat penggerebekan dan petugas menemukan sejumlah barang bukti.

”Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022,” jelas Dedy Supriadi.

Kata-kata Dedy menggema sebagai pengingat. Institusi tidak akan ragu menegakkan aturannya, walau langkah itu menyakitkan.

”Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan, tetapi peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi, sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan prinsip reward and punishment sebagai bagian dari tata kelola organisasi.

Kisah VR menjadi cermin sekaligus peringatan bagi rekan-rekannya. Dedy berharap momentum ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar menjauhi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

”Saya sampaikan aturan tegas untuk tidak melakukan pelanggaran apapun, terlebih terkait narkotika. Saya yakin Polri semakin dipercaya masyarakat,” katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#Polresta Palangka Raya #pdth #narkoba #polisi dipecat