Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bongkar Dugaan Megakorupsi di Kalteng, Kerugiannya Capai Rp1,3 Triliun

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 5 September 2025 | 11:50 WIB
PENGGELEDAHAN: Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9).
PENGGELEDAHAN: Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengungkap dugaan megakorupsi di Bumi Tambun Bungai dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 triliun.

Perkara itu terkait penjualan dan ekspor komoditas pertambangan berupa mineral zircon, ilmenite, dan rutil.

Penyidik Kejati Kalteng telah menaikkan status penanganan perkara yang diduga melibatkan PT Investasi Mandiri itu ke tahap penyidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung sejak 2020-2025.

Peningkatan status penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Penyidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga melegalisasi penjualan komoditas yang bukan berasal dari wilayah IUP OP milik PT Investasi Mandiri.

Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Gumas.

Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gumas pada 2010 dan diperpanjang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, kata Hendri, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai dasar transaksi.

Namun, hasil penjualan disebut tidak berasal dari lokasi IUP PT Investasi Mandiri, melainkan berasal dari tambang masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kapuas yang dibeli dan ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain.

”Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas zircon, ilmenite, dan rutil, baik lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 sampai 2025. Jadi, yang dijual itu di luar dari izin yang ada,” ujar Hendri saat konferensi pers didampingi Plh Adpisus Mei Abeto Harahap dan Kasi Penyidikan Pidsus Eko Nugroho, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan Annual Report PYX Resources 2024 yang tercatat di bursa saham Australia dan London disebutkan, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki, sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources.

Di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri berada di alamat dan gedung yang sama.

”Kami serius menangani perkara ini. Harusnya kekayaan alam Kalteng dinikmati oleh bangsa Indonesia, namun ternyata transaksinya dilakukan di negara lain,” ujarnya.

Dampak dugaan penyalahgunaan RKAB tidak hanya pada potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun, tetapi juga menyentuh sektor penerimaan pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik penambangan di kawasan hutan.

Hendri menyebut, ada indikasi pembiaran aktivitas penambangan oleh masyarakat di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Rabu (3/9) lalu, penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar Nomor 48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penggeledahan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalteng nomor Print-785/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Petugas mengamankan sembilan unit PC, lima box kontainer besar berisi dokumen terkait perkara, serta sejumlah kendaraan.

Menurut Hendri, penyidik masih mendalami alat bukti yang diperoleh dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil.

”Saat ini tim terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari kejahatan,” kata Hendri.

Hendri menegaskan, penyelidikan akan terus diperluas agar terang benderang, termasuk pendalaman dokumen administrasi dan keterangan saksi dari instansi terkait serta pihak terkait lainnya.

”Kami akan terus dalami dan tangani secara sungguh-sungguh, karena ini juga menyangkut sumber daya alam di Kalteng,” ujar Hendri.

Plh Adpisus Mei Abeto Harahap menambahkan, pihaknya belum bisa merinci nama pihak yang terlibat, karena masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, pihaknya berkomitmen terus mendalami kasus.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan telah mengonfirmasi dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, penyidik berupaya memastikan apakah perbuatan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada perekonomian negara.

”Saat ini terus kami telusuri. Untuk tersangka belum ada penetapan. Kami terus kumpulkan data dulu guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Nanti akan kami sampaikan terkait tersangka,” katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#Kejati Kalteng #pertambangan #megakorupsi