Radarsampit.jawapos.com – Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (26) sebagai tersangka kasus provokasi demonstrasi melalui media sosial. Pegawai sebuah lembaga internasional itu ditangkap pada 1 September 2025 dan sejak 2 September resmi ditahan di Rutan Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap, Laras mengunggah konten di akun Instagram @larasfaizati yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri.
“Unggahan tersebut termasuk ujaran kebencian yang berpotensi memperkuat anarkisme,” ujar Himawan, kemarin (3/9/2025).
Dalam unggahannya, Laras juga menyertakan foto gedung Mabes Polri yang diambil dari tempat kerjanya. Narasi provokatif itu disertai ucapan belasungkawa untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal saat aksi. Akun Instagram tersangka diketahui memiliki lebih dari 4 ribu pengikut.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita KTP, ponsel, serta akun Instagram milik Laras. Perempuan itu dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, hingga Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main. “Maksimal delapan tahun penjara,” tegas Himawan, kata pria yang pernah menjabat Kapolres Kotim ini. (oes)
Editor : Slamet Harmoko