Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja Luar Negeri Dimoratorium

Usay Nor Rahmad • Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:20 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan keterengan pers di Istana Merdeka, Ahad (1/8/2025). (Instagram : Kemensesneg RI)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan keterengan pers di Istana Merdeka, Ahad (1/8/2025). (Instagram : Kemensesneg RI)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan langkah tegas terkait kebijakan DPR RI yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Salah satunya penghentian tunjangan tambahan bagi anggota DPR, serta kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri dimoratorium hingga waktu yang belum ditentukan.

“Para pimpinan DPR sudah menyampaikan secara resmi, akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI. Termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (31/8/2025).

Menurut Prabowo, keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara dirinya dengan pimpinan DPR dan sejumlah ketua umum partai politik.

Langkah tersebut diambil untuk menunjukkan keberpihakan DPR kepada rakyat sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang belakangan menyuarakan kritik keras terhadap wakil rakyat.

“Kebijakan ini harus dijalankan dengan segera sebagai bentuk kepekaan dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Menurutnya, pencabutan tunjangan berlebih dan moratorium kunker luar negeri DPR adalah bagian dari upaya mengurangi pemborosan serta mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga legislatif.

“Kita tidak boleh menghamburkan uang rakyat. Semua pihak, baik pemerintah maupun DPR, harus memberi contoh penghematan,” ujarnya.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijaga.

Namun, ia menegaskan bahwa negara wajib hadir jika terdapat tindakan anarkis atau pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa.

“Sekali lagi saya tegaskan, aspirasi rakyat akan didengar. Tapi jangan sampai kebebasan itu berubah menjadi tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#tunjangan DPR #Tunjangan DPRD #kunjungan kerja luar negeri