Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sembilan Bulan di Nusakambangan, Bos Besar Sabu Puntun Kembali ke Palangka Raya, ’Kesaktian’ Masih Tersisa?

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:15 WIB
PELIMPAHAN: Proses penyerahan Tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Saleh, Rabu (20/8/2025).
PELIMPAHAN: Proses penyerahan Tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Saleh, Rabu (20/8/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Bandar besar sabu kawasan Puntun Palangka Raya, Saleh, kembali dibawa ke Palangka Raya setelah sebelumnya mendekam di Lapas Nusakambangan sekitar sembilan bulan.

Pengembalian ke Palangka Raya itu terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.

Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melakukan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara TPPU tersebut, Rabu (20/8/2025).

Di bawah pengawalan ketat, Saleh digiring dengan kaki dan tangan yang dirantai.

Dia masih menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara kepemilikan sabu-sabu yang sebelumnya menjeratnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra mengatakan Salihin alias Saleh disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a, Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Untuk sementara tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, aset yang disita dari Saleh berupa uang senilai Rp902.000.000, rekening koran, ATM, bangunan ruko di Jalan Murjani, tanah hingga rumah yang belum jadi di Jalan Meranti 4.

”Untuk kendaraan tidak ada yang disita. Adapun uangnya sudah dititipkan ke rekening penitipan tanpa bunga milik Kejaksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dwinanto menjelaskan alasan Saleh akhirnya dibawa kembali ke Palangka Raya. Hal itu berdasarkan aturan, yakni saat proses Tahap II, tersangka dan barang bukti harus dihadirkan, bukan secara virtual.

”Terkecuali pada zaman Covid tidak apa-apa virtual. Ini bukan zaman Covid. Jadi, jangan disamakan. Ini beda dan harus ada (tersangka, Red)," ujar Dwinanto.

Albert Chong, penasihat hukum (PH) Saleh mengatakan, akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

”Nanti kami akan lakukan pembuktian di persidangan. Kondisi klien sehat walaupun ada luka di kaki,” ujarnya.

Sebagai informasi, Saleh sebelumnya terkenal licin. Meski sempat dipenjara karena kepemilikan sabu, dia lolos dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Proses sampai keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Saleh memberi ruang untuknya kabur selama beberapa bulan sampai akhirnya diringkus kembali.

Di sisi lain, Lapas Kelas IIA Palangka Raya memiliki rekam jejak terkait peredaran narkoba yang dikendalikan napi setempat. Bahkan, sempat melibatkan oknum petugas. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#saleh #Kejati Kalteng #puntun #sabu #Bos besar narkoba