PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dibakar api cemburu, seorang pemuda berinisial ASW (29) nekat menganiaya pria paruh baya, TS (53), hingga mengalami luka serius.
Aksi brutal tersebut berakhir dengan penangkapan ASW oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Kasatreskrim Kompol M Rian Permana mengatakan, ASW diamankan di sebuah kos Jalan Panenga, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
”ASW kami tangkap karena diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap TS. Peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 12.45 WIB di kawasan Jalan Tingang, Palangka Raya,” ujar Rian, Selasa (5/8).
Rian menjelaskan, insiden berawal ketika ASW menghampiri TS yang sedang duduk beristirahat.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencabut pisau dari saku belakang celananya, dan menyerang korban secara membabi buta.
”Korban mengalami luka tusuk di bagian hidung. Tersangka juga menendang korban berulang kali. Bahkan menggunakan cangkul di sekitar lokasi untuk memukul kepala korban,” ungkapnya.
Dari penyelidikan sementara, tersangka menuding korban memiliki hubungan dengan istrinya.
”ASW beserta barang bukti pisau telah kami amankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Rian. (daq/ign)
Editor : Gunawan.