Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perusahaan Tambang di Desa Bajarau Siap Hadapi Klaim Warga lewat Jalur Hukum

Rado. • Jumat, 25 Juli 2025 | 07:25 WIB
Ilustrasi Sengketa Lahan (AI)
Ilustrasi Sengketa Lahan (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW) yang beroperasi di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, membantah tudingan dari aksi unjuk rasa sekelompok orang di kantor Gubernur Kalteng baru-baru ini.

Klaim kepemilikan muncul dari beberapa warga yang menyatakan sebagian lahan tersebut milik mereka dan lokasinya bukan masuk Desa Bajarau, melainkan masuk wilayah Desa Karang Tunggal.

Perusahaan mendorong persoalan itu dibawa ke jalur pengadilan supaya mendapatkan kepastian hukum.

Sebab, dari beberapa mediasi sebelumnya, tidak membuahkan hasil, mulai dari pertemuan melibatkan pemerintah kecamatan dan kedua desa tersebut yang hasilnya menyimpulkan, lahan PT BMW sama sekali tidak terkena lahan di Desa Karang Tunggal seperti yang diklaim warga.

”Itu dari Dinas Tata Ruang maupun dari pemerintah kecamatan juga sudah mengukur bersama kedua desa. PT BMW bekerja masih di wilayah Desa Bajarau," kata Rico Harianto dalam rilis yang disampaikannya.

Dia mengatakan, PT BMW selalu kooperatif dan mengikuti mediasi yang dijalankan, mulai di tingkat desa, kecamatan hingga pembahasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotawaringin Timur.

Dalam mediasi tersebut ditegaskan, lahan PT BMW sama sekali tidak ada tumbang tindih dengan lahan yang bersertifikat seperti yang diklaim warga Desa Karang Tunggal.

Kurang puas dengan hasil tersebut, warga membawa masalah ini ke Polres Kotim dan melaporkannya secara pidana hingga ke Polda Kalteng. Hingga berlanjut melakukan aksi di Kantor Gubernur Kalteng.

”Silakan kalau mau gugat ke pengadilan, supaya ada kepastian hukum. Jangan main opini dan jangan menyimpulkan kebenaran sendiri. Kami PT BMW menambang di Desa Bajarau, bukan di Karang Tunggal. Kalau ada putusan dari pengadilan kami siap melaksanannyam,” tegasnya.

Sengketa antara warga Desa Karang Tunggal dengan PT BMW sebelumnya telah dilaporkan ke DPRD Kotim pada 2024 lalu dan sudah beberapa kali dibahas wakil rakyat.

DPRD juga mengundang perwakilan dari instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, manajemen PT BMW, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, warga, dan pihak terkait lainnya.

Dalam sengketa itu, pihak perusahaan mengaku membeli lahan dengan dasar kepemilikan berupa SKT.

Adapun warga Desa Karang Tunggal mengaku memiliki dokumen atas tanah itu yang diberikan pemerintah saat program transmigrasi pada 1989 silam.

Warga memprotes lantaran pihak perusahaan beroperasi masuk lahan pihaknya. Bahkan, sebagian lahan sudah ada tanam tumbuh.

Adapun PT BMW mengklaim telah melakukan ganti rugi atau membeli lahan yang disengketakan tersebut kepada warga lainnya yang memiliki SKT. Bahkan, SKT tersebut juga sudah dimiliki oleh pihak perusahaan, karena telah dilakukan transaksi jual-beli pada 2017 lalu. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#sengketa lahan #perusahaan tambang