SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kisruh mengenai dugaan penolakan pembangunan rumah ibadah di areal transmigrasi Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memicu perhatian publik.
Sejumlah organisasi adat setempat menyayangkan kejadian tersebut dan mengaku prihatin, mengingat selama ini wilayah Suku Dayak dikenal kondusif dan toleran.
“Saya menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya penolakan pembangunan rumah ibadah. Ini mengoyak rasa kita sebagai orang Dayak yang hidup dengan falsafah Huma Betang itu sendiri. Kami menyerukan agar seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan menjauhkan diri dari sikap intoleran terhadap pembangunan rumah ibadah, baik gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya,” kata Kasmo Edot, Ketua Gerakan Pembangunan Dayak di Kotim.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi memicu konflik dan memecah belah masyarakat.
Karena itu, ia mendorong semua pihak untuk duduk bersama menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana.
Dia juga mengingatkan agar isu ini tidak dimanfaatkan untuk memprovokasi masyarakat yang dapat mengganggu kondusivitas daerah.
“Apa pun latar belakang keagamaannya, mendirikan rumah ibadah adalah hak yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, mulai hari ini tidak boleh ada kelompok mana pun yang bersikap intoleran dan menolak pembangunan rumah ibadah di Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Kotim,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyatakan bahwa masyarakat Kotim menjunjung tinggi falsafah Huma Betang, yang mengajarkan keterbukaan terhadap siapa pun, dari suku dan agama apa pun, selama tetap menghormati adat istiadat.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Maka dari itu, kami tegaskan kepada semua pihakbaik dari kecamatan, polsek, dan lainnya untuk segera mengantisipasi masalah ini. Penolakan semacam ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Namun demikian, Gahara menambahkan bahwa jika rumah ibadah yang dibangun di luar dari agama yang diakui oleh negara, maka itu tidak diperbolehkan.
“Nah, itu bisa dikatakan ajaran sesat. Tapi selama rumah ibadah itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka tidak boleh ada penolakan. Apa pun alasannya, tidak boleh ada penolakan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Mentaya Hilir Selatan, Muslih, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan dan tidak ada lagi masalah.
Pihaknya, melalui unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), telah melakukan mediasi.
“Unsur Forkopimcam telah memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa tidak benar ada penolakan dari Kades Sumber Makmur atas rencana pendirian gereja tersebut,” kata Muslih.
Ia menambahkan, yang benar adalah pihak gereja atau pendeta diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ang)