Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Miliki Sertifikat Sah, Ana Dkk Ajukan Eksekusi Lahan Lanjutan ke PN Sampit. Tembuskan hingga ke Mahkamah Agung RI

Agus Jaka Purnama • Rabu, 16 Juli 2025 | 14:00 WIB
PUTUSAN HUKUM: Proses Constatering di atas lahan Ana dan kawan-kawan dari pihak PN Sampit, yang sempat terhambat, pada 18 Juni 2025 lalu.
PUTUSAN HUKUM: Proses Constatering di atas lahan Ana dan kawan-kawan dari pihak PN Sampit, yang sempat terhambat, pada 18 Juni 2025 lalu.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com -  Pemilik empat bidang tanah di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun), samping kanan City Mall Sampit, menantikan pelaksanaan eksekusi atas keputusan Pengadilan Negeri Sampit.

Hal itu ditandai dengan kembali diajukannya permohonan eksekusi lanjutan dari pihak Ana, Budianto, Idyson dan Darsono melalui kuasa hukumnya Darmansyah, kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Dalam surat permohonan itu Darmansyah menguraikan, eksekusi lanjutan itu perlu dilakukan kembali atas nama hukum, karena sebelumnya pada Rabu 18 Juni 2025, pihak Panitera Pengadilan Negeri Sampit tidak dapat melaksanakan Constatering (pencocokan) karena mendapatkan perlawanan dari pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Hosea Sanjaya.

Selain itu turut termohon eksekusi yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Sejak dari Rabu 18 Juni 2025, sampai dengan surat permohonan ini dimasukkan kembali ke pengadilan pada 30 Juni 2025, belum ada panggilan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya.Sudah hampir dua minggu berlalu. Jadi kami bermohon lagi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit agar menjadwalkan constatering lanjutan, agar selanjutnya eksekusi dilaksanakan,” ujarnya.

Darmansyah juga menegaskan, perkara hukum perdata 4 bidang tanah itu sudah selesai, setelah keluarnya putusan Hal itu ditandai keluarnya salinan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023. Putusan tersebut dimenangkan dan salinannya telah diterima pihak Ana dan kawan-kawan.

Munculnya persoalan ini berawal Ana dan kawan-kawan yang telah memiliki sertifikat atas tanah itu dengan luas sekitar 100 x 50 meter persegi itu, produk tahun 1986.

Namun kemudian, Hosea Sanjaya mengajukan permohonan sertifikat ke ATR/BPN Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur (Kotim).Ana sekeluarga pun merasa keberatan dan telah mengajukan surat keberatan ke Kantor Pertanahan Kotim pada 2013.

Namun pada 2015, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat atas nama Drs Hosea Sanjaya. Atas hal ini, Ana dan ketiga kerabatnya itu pun tidak terima tanahnya diserobot masuk dalam sertifikat yang baru terbit itu.

Kemudian langsung membawa perkara ini ke pengadilan. Nomor Perkara 58/Pdt.G/2021/PN.SPT tanggal 22 November 2021 dan dimenangkan pihak Ana dan kawan-kawan.

Selanjutnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya Ana dan kawan-kawan kembali menang. Dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No.2/PDT/2022/PT.PLK tanggal 27 Januari 2022.

Kemudian pihak mereka (Hosea) ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara Nomor : 2205 K/PDT/2023 tanggal 14 September 2023, dan kembali dimenangkan oleh Ana dan kawan-kawan. Salinan putusan itu sudah diterima dan bersifat inkracht.

Darmansyah juga mengungkapkan, di tengah kliennya berperkara dengan Hosea Sanjaya, muncul upaya gugatan dari pihak Hodlan yang ditujukan kepada ke Kepala Kantor Pertanahan Kotim, termasuk ke pihak Ana dan kawan-kawan dari tingkat PTUN Palangkaraya dan kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Namun gugatan Hodlan itu ditolak, karena materinya yang lemah secara hukum. Jadi dengan turunnya putusan MA Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023, maka tanah dengan 4 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sah milik Ana dan kawan-kawan.

Ditegaskannya, putusan  inkracht MA itu juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 58/Pdt.G/PN.SPT Tanggal 22 November 2021. Salah satu poin putusan juga tertulis, empat bidang tanah itu secara berurutan adalah sah milik Ana dengan Nomor Sertifikat 1620/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13/08/1986 seluas 888 meter persegi.

Kemudian sah milik  Budianto dengan nomor sertifikat 1618/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 31/07/1986, seluas 937 meter persegi. Kemudian sah milik Idyson dengan nomor sertifikat 1616/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13/08/1986, seluas 878 meter persegi.Dan yang keempat sah milik Darsono, nomor sertifikat 1615/Desa/Kelurahan Mentawa Baru Hulu, diterbitkan tanggal 13/08/1986, seluas 795 meter persegi.

Dalam putusan inkracht  itu juga tertulis Sertifikat Hak Milik Nomor: 07636/Kelurahan Mentawa Baru Hulu yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2015, seluas 20.870 meter persegi atas nama Hosea Sanjaya, yang tumpang tindih dengan Ana dan kawan-kawan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu juga tertulis dalam amar putusan, agar tertugat (Hosea Sanjaya) menyerahkan watas tanah objek milik penggugat (Ana dan kawan-kawan), dalam keadaan baik dan kosong, serta membongkar bangunan yang ada diatasnya, tanpa syarat.

Amar putusan juga menyatakan, menghukum tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsoom) kepada penggugat sebesar Rp 500ribu perhari, setiap kelalaian untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Darmansyah menyatakan, pihaknya nanti akan melayangkan gugatan hukum secara terpisah mengenai pembayaran denda  (dwangsoom) tersebut.

“Seharusnya lahan itu dilakukan constatering (pecocokan) oleh Pengadilan Negeri Sampit, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 1/Pen.Pdt/2022/PT PLK Jo.Nomor 58/Pdt G/2020/PN Spt Tanggal 5 Juni 2025,” tegas Darmansyah.

Pencocokan di lapangan sejatinya digelar Rabu (18/6) pagi, dipimpin Panitera dari PN Sampit Anung Handono didampingi Panitera Muda Perdata, dan dikawal aparat kepolisian Polres Kotim, unsur TNI dari Kodim 1015 Sampit, petugas Kantor Pertanahan Kotim.

Namun pelaksanaan putusan pengadilan oleh sejumlah aparat hukum itu tak berjalan lancar, karena Hosea dan kuasa hukumnya yang turut hadir menghalangi dan berkeberatan atas constatering tersebut.

Setelah itu Hosea menduduki lahan tersebut dan kini diikuti oleh pihak Hodlan. Namun pihak Ana dan kawan-kawan telah melaporkan tindakan pendudukan itu ke Polres Kotim  melalui kuasa hukumnya, Darmansyah dan rekan-rekan; M Budhi Setiawan serta Dwian Abdi Dewantara,  pada 23 Juni  2025. Lantaran dinilai melanggar Pasal 406 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana perusakan barang.

Tak sampai di situ, Ana dan kawan-kawan juga telah melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 25 Juni 2025. Berisi permohonan penolakan dan /atau pembekuan Izin Usaha atas lahannya itu.

“Jadi saat ini semua proses hukum perdata sudah selesai dan berkeputusan tetap. Jadi tinggal kita menunggu pengadilan melakukan proses eksekusi,” pungkas Darmansyah.

Ia menambahkan, surat permohokan eksekusi lanjutan itu pun telah ditembuskan dan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung RI. (gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#eksekusi lahan #Pengadilan Negeri Sampit #Mahkamah Agung RI #constatering #sampit