Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tanggapi Informasi Penambangan Ilegal, Polres Kotim Sikat Enam Orang dengan Emas-emasnya

Fahry Ilhami Samosir • Senin, 14 Juli 2025 | 10:25 WIB
HASIL OPERASI: Polres Kotim saat mengungkap praktik penambangan ilegal di Kecamatan Antang Kalang, belum lama ini.
HASIL OPERASI: Polres Kotim saat mengungkap praktik penambangan ilegal di Kecamatan Antang Kalang, belum lama ini.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Satreskrim Polres Kotim) membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kotim.

Para penambang gelap alias ilegal langsung diamankan saat sedang beraktivitas.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti seperti emas hasil tambang ilegal seberat 14,3 gram, mesin pompa air, air raksa, mesin diesel. Selain itu, menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus itu bermula dari informasi yang diterima polisi soal pertambangan tanpa izin.

Sejumlah petugas bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di lokasi, aparat mendapati enam orang tengah melakukan aktivitas tambang.

”Setelah di lokasi, enam orang diamankan beserta sejumlah barang barang buktinya," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (13/7).

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi tentang terjadinya pertambangan tanpa izin.

Mereka lalu bergegas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati enam orang sedang melakukan aktivitas tambang.

”Enam orang diamankan beserta sejumlah barang barang buktinya (peralatan penambangan, Red)," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (13/7).

Enam orang yang diamankan, yakni DS (26), JM (37), AM (46), IR (52), SH (44), dan N (49). Mereka merupakan warga asal Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawat Barat (Jabar).

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penambangan tersebut merusak dan membuat lingkungan tercemar akibat penggunaan cairan kimia seperti merkuri.

”Para pelaku disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Air Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (sir/ign)

Editor : Gunawan.
#polres kotim #penambangan emas ilegal