Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Buntut Polemik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Jainudin Melapor ke Polda Kalteng

Dodi Abdul Qadir • Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:45 WIB
LAPORAN: Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Jainudin melaporkan sejumlah orang terkait polemik koperasi ke Polda Kalteng, Jumat (11/7/2025).
LAPORAN: Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Jainudin melaporkan sejumlah orang terkait polemik koperasi ke Polda Kalteng, Jumat (11/7/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polemik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, berlanjut ke polisi.

Jainudin, Ketua Koperasi masa bakti 2023-2028 yang sebelumnya dimakzulkan, melapor ke Polda Kalteng, Jumat (11/7).

Didampingi kuasa hukumnya, dia melaporkan JO, Ketua Panitia Rapat Luar Biasa dan HS, Ketua Koperasi. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

JO dan HS disebut melakukan dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Pembentukan kepengurusan baru dinilai melanggar AD/ART koperasi.

Pasalnya, rapat tersebut tidak dihadiri minimal seperempat jumlah anggota dan tidak melibatkan pengawas koperasi, dinas koperasi, camat, maupun kepala desa, sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Bahkan, lanjutnya, setelah terpilih dalam rapat yang dinilainya ilegal tersebut, HS membawa dokumen ke notaris dan memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Jainudin menegaskan, dia melapor karena merasa dirugikan selaku pengurus koperasi dan pejabat yang sah berakhir tahun 2028.

Setelah ada permasalahan internal, secara tiba-tiba sejumlah pihak melakukan rapat luar biasa yang dinilainya diinisiasi oknum.

”Kami resmi melaporkan karena mereka ini sudah merugikan. Mereka membentuk panitia, lalu ada rapat luar biasa yang tentunya hal itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Menurutnya, jika menggelar rapat luar biasa, harusnya pihaknya diundang. Namun, pihaknya tidak diundang sebagai pengurus sah. Apalagi dalam rapat itu tidak dihadiri kades, camat, dan unsur lainnya sesuai AD/ART.

”Berdasarkan AD/ART koperasi, tidak memenuhi kuorum. Ada yang sudah meninggal, tapi ada tanda tangan dan yang dipenjara ada tanda tangan. Diduga rapat itu sangat melanggar aturan,” ujarnya.

Keluarnya SK yang diterbitkan Kemenkumham juga dinilai tidak sesuai dengan aturan koperasi.

”Kami dipilih berdasarkan demokrasi dan bertahap sesuai aturan,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dugaan pemalsuan dokumen itu diketahui setelah pihaknya diundang pemerintah daerah dan koordinasi dengan dinas koperasi.

Karena dianggap merugikan, akhirnya melapor ke Polda Kalteng.

”Ada dugaan ketidakpuasan untuk menggugurkan saya dan dugaan adanya kepentingan pribadi,” katanya.

Jainudin menambahkan, meskipun ada persoalan, pihaknya mengharapkan Sisa Hasil Kebun agar tidak terhambat dan dibayarkan tepat waktu.

”Terjadinya permasalahan internal jangan sampai hak anggota terhambat dan akan tetap membayarkan sesuai mekanisme yang sudah ada dan laporan dijalankan. Yang cacat hukum jangan mengganggu dan pemerintah daerah harus menegaskan bahwa kami yang sah dan berakhir di tahun 2028,” katanya.

Penasihat Hukum Jainudin, Edward Saragih, mengatakan, HS dan JO dilaporkan dengan Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

”Kami berharap Polda Kalteng dapat bertindak cepat dan memberikan keadilan bagi Koperasi Serba Usaha Sejahtera," katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#polda kalteng #koperasi #danau sembuluh #seruyan