NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Pengedar uang palsu atau uang mainan mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (3/7/2025).
Terdakwa Dediy Saputro alias Dedi didakwa mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya Ema Surfani saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa kejadian bermula pada Jumat 07 Februari 2025 saat terdakwa pusing memikirkan bagaimana caranya membelikan handphone merek Iphone untuk istrinya.
Ia kemudian meminjam tablet milik adiknya untuk mengetahui harga iphone di aplikasi Lazada.
"Namun saat melakukan scroll di aplikasi Lazada tersebut terdakwa tidak sengaja menemukan postingan yang menjual uang mainan. Muncul niatnya untuk membeli uang mainan tersebut dan akan digunakan untuk bertransaksi di BRILink," ungkap jaksa.
Kemudian terdakwa memesan uang mainan pecahan Rp. 100 ribu,- sebanyak 1000 lembar dengan sistem pembayaran COD seharga Rp. 131 ribu dan tiba di JNE SP3 Balai Riam.
Setelah mengambil pesanan, terdakwa pergi menuju agen BRILink di SP3 Kecamatan Balai Riam untuk melakukan transaksi, sebesar Rp.3 juta,- dengan 30 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu.
Saat pihak agen BRILink meminta izin akan mengecek uang, terdakwa langsung kabur dengan membawa uang mainan tersebut karena ketakutan akan ketahuan, bahkan ia juga membuang 30 lembar uang palsu tersebut.
"Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa berupaya melakukan aksinya kembali dengan mencari agen BRILink yang lainnya di Kabupaten Lamandau. Untuk melancarkan niatnya terdakwa membuat tompel dari isolasi berwarna hitam untuk ditempel di wajah, bertujuan agar korban tidak mengenali wajah terdakwa nantinya," beber jaksa.
Terdakwa tiba di agen BRILink di Jalan Trans Kalimantan Km 11 RT.09 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, membawa 1 kantong plastik kresek berisi 207 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Terdakwa meminta korbannya, Nanang untuk mentransfer uang senilai Rp. 26 juta. Namun korban mengaku hanya memiliki saldo Rp 19 juta. Sehingga terdakwa kemudian meminta transfer Rp 19 juta dengan ongkos Rp 150 ribu," sebut jaksa.
Pada saat melakukan transaksi tersebut, terdakwa berpura-pura menghitung uang dengan cara mengambil sebagian uang dari dalam plastik kresek hitam yang berisi uang palsu sebanyak 207 lembar dan menyakinkan korbannya dengan mengucapkan bahwa terdakwa dari Peron dan mau menyetorkan uang agar korbannya segera mentransfer. Tanpa melakukan pengecekan, korban pun langsung melakukan transfer.
Terdakwa meletakkan uang palsu dalam kresek hitam di atas etalase, namun saat korban akan menghitung uang tersebut terdakwa langsung kabur.
“Pada saat kabur, tompel palsu yang terpasang dipipi kanan terdakwa hilang tertiup angin,” terang jaksa.
Lanjut jaksa, terdakwa kemudian pergi menuju ATM yang terdapat PT. SKM untuk menarik uang tersebut dalam beberapa kali transaksi.
Terdakwa kemudian menggunakan uang itu untuk membayar hutang Rp 800 ribu, membayar ojek dan travel ke Pangkalan Bun serta membeli Iphone seharga Rp 3,5 juta.
Terdakwa juga membeli kebutuhan lain, bahkan ke tempat hiburan dan membayar wanita penghibur sebesar Rp 2,7 juta.
“Setelah uang tunai tersisa Rp 1,8 juta, terdakwa berniat menarik sisa saldo sekitar Rp 8,9 juta, namun tidak bisa ditarik karena saldo tertahan. Dan tak lama kemudian terdakwa disergap oleh anggota Polres Lamandau,” pungkas jaksa. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor