Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Disahkan Oleh Jokowi, MA Batalkan PP Tentang Legalitas Ekspor Pasir Laut

Slamet Harmoko • Senin, 30 Juni 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi Mahkamah Agung (Pojok Satu)
Ilustrasi Mahkamah Agung (Pojok Satu)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan legalitas ekspor pasir laut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

Putusan ini dinilai sebagai koreksi konstitusional terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan laut.

Putusan tersebut dihasilkan dari uji materi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen asal Surakarta.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menekankan pada prinsip perlindungan dan pelestarian ekosistem laut.

Permohonan uji materil yang diajukan oleh Muhammd Taufiq atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Melalui putusan bernomor 5/P/HUM/2025, Mahkamah Agung (MA) melarang Pemerintah Indonesia mengekspor pasir laut.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, Anggota Majelis Hakim Agung Lilik Tri Cahyaningrum dan Hakim Agung Yosran, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

”Menyatakan Pasal 10 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3), dan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” putus majelis hakim.

Lewat putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Presiden Republik Indonesia sebagai termohon mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

”Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025,” terang dia.

Pasal 10 Ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut berbunyi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kemudian Pasal (3) PP yang sama berbunyi Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Sedangkan Pasal (4) berbunyi izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Slamet Harmoko
#peraturan pemerintah #pasir laut #ma #batalkan #ekspor pasir laut