SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rencana pengembangan Bandara Haji Asan Sampit masih berkutat pada urusan perluasan lahan.
Pemilik lahan dan pemerintah daerah belum sepakat soal harga.
Masalah itu bisa mengancam rencana pemerintah terkait fasilitas penerbangan tersebut.
Pemkab Kotim hanya mengalokasikan sekitar Rp200 ribu per meter, sedangkan pemilik lahan mematok harga Rp450 ribu.
Total lahan yang sedianya dibebaskan sekitar 1,9 hektare, sehingga nilainya mencapai Rp8,5 miliar lebih jika mengacu permintaan pemilik lahan.
Adapun Pemkab Kotim hanya menyiapkan sekitar Rp4 miliar dengan harga berkisar Rp200 ribu per meter.
Pemkab Kotim melibatkan Tim Appraisal atau penaksir untuk melakukan penilaian terhadap lahan yang dimaksud untuk selanjutnya menentukan nilai ekonomi atau harga yang ideal, sehingga tidak merugikan pemilik lahan maupun pihak pembeli.
Akan tetapi, pemkab belum mengetahui hasil penilaian itu.
”Senin lalu, tim appraisal telah menyampaikan kepada warga yang memiliki lahan itu mengenai nominal yang ditawarkan untuk luasan lahan masing-masing. Kami masih menunggu keputusan warga,” kata Rihel, Asisten I Setda Kotim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rabu (25/6).
Rihel melanjutkan, pada tahap ini ada dua kemungkinan yang terjadi. Apabila pemilik lahan menerima rekomendasi Tim Appraisal, maka tahap berikutnya dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah, dibuat berita acara, dan proses pemindahan hak kepemilikan tanah.
Setelah pembebasan lahan tersebut selesai, selanjutnya pemerintah daerah akan menghibahkan lahan tersebut kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa dilaksanakan pemindahan gedung PKPPK.
”Karena berkaitan dengan pengembangan bandara ini, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk pembebasan lahan, sedangkan untuk pembangunan dan sebagainya itu kewenangan Kemenhub,” jelasnya.
Apabila pemilik lahan menolak rekomendasi Tim Appraisal, sedangkan sebelumnya sudah dilakukan penetapan lokasi dan sebagainya, maka masalah ini akan diserahkan ke pengadilan.
Pihak pengadilan yang selanjutnya akan melakukan pengujian terhadap layak atau tidak nominal yang ditawarkan Tim Appraisal. Kemudian diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Rihel menuturkan, pada pertemuan sebelumnya dengan pemilik lahan sekaligus penyerahan rekomendasi dari Tim Appraisal, ada satu hal yang menjadi sorotan, yakni harga yang diusulkan pemilik lahan yang terbilang cukup fantastis.
”Karena lokasi lahan itu sebenarnya masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan tidak boleh dibangun apa pun di situ, makanya taksiran harganya lebih rendah,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan, Pemkab Kotim akan tetap menjadikan rekomendasi Tim Appraisal sebagai acuan dalam pembebasan lahan.
Pihaknya yakin rekomendasi yang diberikan Tim Appraisal sudah melalui tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bila nilai rekomendasi itu lebih besar dari anggaran yang disiapkan, maka pemerintah daerah siap menambah anggaran itu melalui perubahan APBD Kotim 2025.
Sebaliknya, jika anggaran yang disiapkan itu lebih besar maka kelebihannya akan dimasukkan sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
”Kami berharap pemilik lahan dapat menyetujui rekomendasi itu supaya bisa langsung dibayar. Semoga proses ini cepat. Karena kalau terlambat, anggaran Rp10 miliar hingga Rp15 miliar yang disiapkan pusat untuk pengembangan bandara bisa dibatalkan,” ujar Rihel.
Lahan yang dibebaskan ini rencananya akan digunakan untuk pemindahan gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Bandara Haji Asan Sampit.
Pemindahan gedung PKP-PK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk pengembangan bandara agar mampu menampung pesawat dengan ukuran yang lebih besar, seperti Airbus 320.
Sementara, posisi gedung PKP-PK saat ini dinilai sudah tidak strategis untuk pengembangan bandara. Pasalnya, jika pesawat yang lebih besar mendarat dan melakukan manuver, maka sayap pesawat itu berpotensi mengenai gedung tersebut. (ang/ign)
Editor : Gunawan.