SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perjalanan hukum Ahyar Umar, terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki babak akhir.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa, dan justru memperberat hukuman.
Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya itu menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,46 miliar, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan yang diumumkan pada Selasa, 18 Juni 2025.
Putusan kasasi ini jauh lebih berat dibandingkan vonis pada tingkat sebelumnya. Di Pengadilan Negeri, Ahyar hanya divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp826,4 juta. Vonis ini dinilai jauh di bawah tuntutan JPU, sehingga perkara dilanjutkan ke tingkat banding.
Pada tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar. Namun, Ahyar tak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alih-alih mendapat keringanan, putusan kasasi justru memperberat hukuman, baik dari sisi pidana pokok maupun uang pengganti yang harus dibayarkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah KONI yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga di daerah. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko