Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bagi yang Tidak Lulus PPPK, Bisa Diangkat Jadi ASN Paruh Waktu

Yuni Pratiwi Iskandar • Sabtu, 14 Juni 2025 | 05:00 WIB
Penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemkab Kotim, baru-baru tadi.
Penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemkab Kotim, baru-baru tadi.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan skema pengangkatan tenaga kontrak (tekon) atau non-ASN akan segera berakhir.

Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pengalihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu menyampaikan, sesuai regulasi, nantinya tidak akan ada lagi pegawai berstatus non-ASN.

Bagi tenaga kontrak yang memenuhi syarat namun tidak lulus seleksi PPPK penuh maupun CPNS, akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kalau PPPK paruh waktu seperti yang ditetapkan dalam regulasi nanti, memang tidak ada lagi status non-ASN. Yang tidak lulus PPPK penuh atau CPNS tetapi memenuhi syarat, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,”ujarnya, Jumat (13/6).

Kamaruddin melanjutkan, meski telah berstatus ASN, PPPK paruh waktu tetap memiliki perbedaan dengan PPPK penuh, terutama dari sisi penggajian. Mereka akan memiliki Nomor Induk PPPK dan digaji sesuai standar non-ASN saat ini, namun dengan kode rekening yang berbeda dari PPPK penuh.

“Statusnya sudah ASN, sudah punya NIP PPPK, tapi statusnya paruh waktu. Gaji tetap setara dengan gaji tenaga kontrak sekarang, hanya beda pada kode rekeningnya,” jelasnya.

Diungkapkannya,  masa berlaku tenaga kontrak yang ada saat ini akan berakhir pada 31 Juli 2025.

Namun bagi mereka yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, masa kerja akan diperpanjang hingga Desember 2025,  sambil menunggu jadwal resmi pengangkatan dari pemerintah pusat.

“Kontrak kita berakhir 31 Juli, dan akan diperpanjang sampai Desember bagi yang memenuhi kriteria. Mereka tetap berstatus tenaga kontrak sampai nantinya resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” imbuh Kamaruddin.

Ia menegaskan, BKPSDM Kotim juga masih menunggu hasil seleksi PPPK tahap 2 yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemetaan kebutuhan bersama seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui forum diskusi teknis.

“Minggu depan kami akan gelar desk FGD dengan seluruh OPD untuk memetakan kebutuhan di unit kerja masing-masing. Itu yang akan kami usulkan sebagai PPPK paruh waktu dari tenaga yang tersedia sekarang,” lanjut Kamaruddin.

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan tuntas pada 2026. Hal tersebut masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.

“Belum bisa dipastikan apakah tahun 2026 tidak ada lagi tekon, karena sampai saat ini belum ada jadwal penyelesaian dari pusat. Kita tunggu,” pungkasnya. (yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#non-ASN #pppk #sampit #ASN Paruh Waktu #pemkab kotim