Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Agustiar Sabran: Samsat Harus Bebas dari Pungli, Tak Ada Ampun bagi Pelaku!

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 11 Juni 2025 | 12:45 WIB
SIDAK: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat melakukan sidak di Kantor Bersama Samsat Palangka Raya di Jalan RTA Milono, Senin (10/6). DODI/RADAR SAMPIT
SIDAK: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat melakukan sidak di Kantor Bersama Samsat Palangka Raya di Jalan RTA Milono, Senin (10/6). DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kantor Bersama Samsat Palangka Raya harus bebas dari praktik pungli ataupun calo. Pelayanan kepada masyarakat wajib dimaksimalkan.

Para pegawai yang bertugas diminta bekerja sesuai aturan agar masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya merasa nyaman.

Hal tersebut jadi penegasan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Bersama Samsat Palangka Raya Jalan RTA Milono, Senin (10/6).

”Jika ada pungli dan praktik calo melibatkan pegawai di Samsat, maka akan dipecat dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pidana. Apalagi sampai tertangkap tangan,” kata Agustiar.

Agustiar menekankan, jangan sampai terjadi pungutan liar dan calo terhadap masyarakat. Terlebih saat warga dengan sukarela membayar pajak.

”Saya tegas, maka itu saya datang langsung ke Samsat. Memastikan tidak ada pungli, calo, atau hal-hal laian yang mempersulit masyarakat. Apalagi ini terkait masyarakat yang bayar pajak. Jangan sampai mempersulit masyarakat yang bayar pajak,” katanya.

Agustiar mengaku datang tanpa rencana ke kantor Samsat untuk mematikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Dia menilai pelayanan di kantor tersebut sudah berjalan dengan baik. ”Luar biasa sudah pelayanannya. Saya berbincang dengan masyarakat, tidak ada calo atau petugas mempersulit pembayaran pajak,” katanya.

Gubernur menambahkan, berbagai kemudahan akan dilakukan pemerintah untuk masyarakat dalam pembayaran pajak.

Salah satunya terdapat lima program pembebasan denda pajak, yakni denda PKB, bea balik nama mutasi dari luar provinsi, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, serta bebas bea balik nama second atau BBNKB II.

Sebagai informasi, Pemprov Kalteng akan menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 23 Juni hingga 23 September 2025.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kalteng, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

 ”Kepada masyarakat agar momen seperti ini dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Agustiar.

Gubernur menambahkan, target pendapatan daerah dari sektor pajak akan terus digenjot, sehingga lebih bisa berimplementasi terhadap pembangunan. Termasuk infrastruktur jalan.

Pihaknya juga akan melakukan penertiban pelat luar Kalteng. Semua pihak diminta bersama-sama membangun Kalimantan Tengah agar lebih maju, makmur, berkah, dan lebih baik.

”Sama-sama kita bangun Kalteng. Samsat ini juga ujung tombang dalam pendapatan daerah sebagaimana mestinya. Pokoknya dalam hal membayar pajak, jangan sampai ada joki maupun calo,” katanya. (daq/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#agustiar sabran #gubernur kalteng #samsat #Bebas Pungli