Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cara Cek Apakah Kamu Penerima BSU 2025 Lewat Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Slamet Harmoko • Sabtu, 7 Juni 2025 | 08:56 WIB

 

Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU

Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 untuk mendukung para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Kamu penasaran apakah termasuk penerima bantuan ini? Tenang, kamu bisa cek statusnya secara online lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Yuk simak caranya di bawah ini!

 Apa Itu BSU?

BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk pekerja/buruh dengan penghasilan tertentu dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya? Untuk membantu daya beli dan mendukung kestabilan ekonomi keluarga pekerja.

 Baca Juga: Misteri Celana di Pohon: Warga Temukan Kerangka Manusia di Hutan Bukit Batu

 Syarat Umum Penerima BSU 2025

Sebelum cek, pastikan kamu termasuk kriteria berikut:

Kalau kamu masuk semua kriteria itu, lanjut ke langkah berikutnya.

 Cara Cek BSU 2025 via Website Resmi

  1. Buka Situs Resmi BSU
    Akses langsung ke:
    https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Masukkan Data Diri

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    • Nama lengkap sesuai KTP

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor handphone aktif

    • Email aktif

  3. Klik Tombol "Lanjutkan" atau "Cek Sekarang"

  4. Lihat Hasilnya
    Setelah mengisi dan klik lanjut, sistem akan menampilkan status kamu:

    •  “Kamu terdaftar sebagai penerima BSU”

    •  “Dalam proses verifikasi”

    •  “Kamu belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU”

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
* Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
* Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
* Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
* Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tips Penting

Cek BSU 2025 sekarang juga biar nggak ketinggalan! Prosesnya cepat, mudah, dan bisa kamu lakukan sendiri hanya lewat HP.

Pastikan data kamu up-to-date di BPJS Ketenagakerjaan dan tetap waspada terhadap info palsu.

Editor : Slamet Harmoko
#BSU #bantuan subsidi upah #BPJS Ketenagakerjaan #cara cek penerima bsu 2025