SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Vonis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukuman terhadap Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa perkara korupsi Gedung Expo Sampit.
Hukuman yang awalnya 1 tahun 6 bulan, menjadi 7 tahun penjara. Hal serupa juga diputuskan pada terdakwa dari konsultan, Fazrianur yang menjadi 6 tahun dari sebelumnya 1 tahun 6 bulan. Selain itu, denda pun naik menjadi Rp350 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
”Menyatakan terdakwa Zulhaidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” kata hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam amar putusannya.
Adapun hakim yang memutuskan, yakni Muhammad Ramdes sebagai ketua majelis, Erhammudin, Kusmat Tirta Sasmita, dan Darjono Abadi. Perkara banding diputuskan majelis hakim pada 28 Mei pekan lalu.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta. Para terdakwa diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak, di antaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan.
Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp3,5 miliar. Zulhaidir sebelumnya sempat kabur dan ditetapkan menjadi buronan oleh Polda Kalimantan Tengah. Namun, akhirnya tertangkap polisi saat bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko