PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Puluhan barang terlarang di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), seperti handphone berbagai merk, alat pemanas buatan, kabel listrik hingga benda-benda berbahaya dimusnahkan.
Pemusnahan itu juga sekaligus sebagai ikrar anti narkoba dan handphone, bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se Palangka Raya dan jajaran kantor wilayah (kanwil), Senin (2/6/2025).
Barang-barang itu merupakan hasil razia yang telah disita dari sejumlah satuan kerja. Pemusnahan itu digelar terbuka dengan disaksikan, guna menunjukkan transparansi dan keseriusan jajaran pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana menyatakan, kegiatan ini sebagai bentuk dukung Pemasyarakatan Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba).
"Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam upaya memperkuat komitmen terhadap P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) serta peredaran barang terlarang di lingkungan lapas/rutan,” ujarnya.
I Putu Murdiana juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan, agar tidak ada celah bagi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan.
Dirinya juga berharap jajaran di seluruh Kalteng terus meningkatkan sinergi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas dan rutan.
"Melalui pelaksanaan ikrar dan pemusnahan barang terlarang ini, kita tunjukan bahwa jajaran pemasyarakatan di Kalteng benar-benar berkomitmen dalam mendukung berbagai arahan pimpinan, untuk menciptakan lapas dan rutan yang aman, tertib, serta bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya," pungkas I Putu Murdiana.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama