KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Praktik perjudian kembali merebak di wilayah Kabupaten Kapuas. Warga yang resah melaporkan hal itu ke kepolisan.
Alhasil, Satreskrim Polres Kapaus berhasil mengamankan terduga pelaku transaksi judi online jenis togel di Desa Tamban Baru, Kecamatan Tamban Catur, Rabu (28/5) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Tamban Baru, AR (32).
Dia ditangkap saat bertransaksi menjual kupon putih putaran Taiwan kepada beberapa warga.
”Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi judi togel online dengan menggunakan aplikasi dan kupon putih,” katanya, Kamis (29/5)
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1.459.000, saldo aplikasi sebesar Rp822.000, 9 lembar angka tebakan togel, ponsel, dompet, dan 3 pulpen.
Akibat transaksi ilegal tersebut, AR digelandang petugas ke Mapolres Kapuas bersama barang bukti. Dia dibidik dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
”Kami berharap masyarakat lain tidak ikut-ikutan ataupun mencoba memulai perjudian dan jika ditemukan, harap segera melaporkan,” kata Rizki. (sbn/jpg)
Editor : Slamet Harmoko