SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi tahun 2024 tahap I.
Penyerahan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Rabu (28/5).
”SK ini sebelumnya sempat ditarik kembali karena adanya kebijakan dari pusat. Alhamdulillah, hari ini kami serahkan kembali dan mereka-mereka ini nantinya mulai 1 Juni resmi berstatus ASN dengan status PPPK,” ujar Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.
Dari total 581 peserta yang dinyatakan lulus, hanya 579 orang yang hadir dan menerima SK. Dua peserta lainnya memilih mundur sebelum pengangkatan.
”Status kepegawaian mereka aktif mulai 1 Juni. Namun karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka aktif bekerja secara efektif dimulai pada 2 Juni,” tambah Kamaruddin.
Dia juga menjelaskan, penempatan PPPK tetap mengikuti formasi yang dilamar. Beberapa peserta ditempatkan di unit kerja yang berbeda dari sebelumnya karena di tempat asal mereka tidak tersedia formasi saat pendaftaran.
”Tugas dan tanggung jawab PPPK sudah terikat pada unit kerja yang dilamar. Tidak seperti PNS yang memiliki peluang mutasi atau pengembangan karier, PPPK sifatnya terikat sesuai perjanjian kerja,” jelasnya.
Terkait permintaan pindah pascapengangkatan, Kamaruddin menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan. ”Sudah menjadi komitmen sejak awal bahwa jabatan dan penempatan PPPK sudah ditentukan dan tidak bisa dipindah seperti PNS,” tegasnya.
Sebagai bagian dari tahapan awal sebelum mulai bertugas, BKPSDM juga menggelar pembekalan kepada para PPPK. Kegiatan ini dibagi menjadi tiga sesi untuk menyesuaikan kapasitas ruangan, dengan sesi pertama diikuti oleh 193 orang. (yn/ign)
Editor : Slamet Harmoko