Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Operasi Bulan Mei, BNNP Kalteng Amankan 17 Anggota Jaringan Pengedar Narkoba. Ada Terlibat Oknum Aparat dan Jaringan dari Dalam Lapas

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 27 Mei 2025 | 20:40 WIB
Belasan tersangka peredaran narkotika lintas kabupaten/kota di Kalteng, saat diekspose BNNP Kalteng, bersamaan dengan pemusnahan barang bukti, Selasa (27/5).
Belasan tersangka peredaran narkotika lintas kabupaten/kota di Kalteng, saat diekspose BNNP Kalteng, bersamaan dengan pemusnahan barang bukti, Selasa (27/5).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih marak terjadi, dan melibatkan berbagai kalangan, baik itu dari oknum aparat penegak hukum, hingga oknum yang sudah menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Realita itu terbukti setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng mengungkap jaringan peredaran narkotika di sejumlah kabupaten kota di Kalteng.

Baru-baru ini sudah 17 orang jadi tersangka dalam jaringan tersebut, yang berhasil ditangkap pihak BNNP Kalteng.

Mereka berasal dari Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas dan Kota Palangka Raya.

Jaringan narkotika itu melibatkan, satu oknum polisi bertugas di Polda Kalteng, empat narapidana di  Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan sebelas warga biasa.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid membeberkan, dari para tersangka, selain diamankan narkotika jenis sabu, aparat BNN juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, bong, uang tunai, timbangan digital, buku tabungan hingga perlengkapan penggunaan dan peredaran sabu.

“Kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan pasal  114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 TahuN 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau denda miliaran rupiah,” ujarnya.

Ruslan Abdul Rasyid menguraikan, masing-masing tersangka berinisial AL,JL,MM,DN,MG,MY,PS,NA,BM,YTT,ES,NA,G,BP,B,FD dan satu oknum aparat berinisial BM.

Ia menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan aparat BNNP. Aparat masih terus berupaya membongkar, pemasok hingga pendistribusi barang haram tersebut. Diduga narkotika itu berasal dari luar Kalteng dan  diedarkan, baik di dalam kota maupun pelosok desa.

Perwira menengah Polri ini merinci, pada pengungkapan di Gunung Mas berhasil menangkap  AL dan JL. Hal itu berawal dari informasi masyarakat di daerah Tumbang Jutuh, Gunung Mas bahwa di sana sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap AL yang baru saja membeli narkotika di sebuah rumah di Jalan Desa Tumbang Jutuh.

Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu 2,64 gram di saku celana. Lalu diakuai membeli dari AJ. Kemudian AJ ditangkap bersama 265,43 gram sabu, bersama uang Rp40 juta, timbangan digital.

Di Kotim, ditangkap pelaku inisial MM dan DN,setelah tim diberikan informasi di  salah satu areal perkebunan sawit di Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang ada  peredaran narkotika.

Info itu bermula dari adanya kejadian tindak pidana pencurian  kelapa sawit di Blok B 28A Estate SPGE Divisi 2.

Dalam giat itu, MM terduga pencuri diamankan dan ditemukan delapan plastik klip dan sabu 2,02 gram sabu. MM  kemudian “bernyanyi” dan diamankan DN ,  di Jalan Muchran Ali Gang Wika, Sampit.

Masih di Kotim. Diamankan juga tersangka MG, MY, dan PS. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di Sampit.

Ditemukan 1,86 gram sabu dan 5,11 gram sabu dan uang tunai 1,5 juta dan timbangan digital.

”Jadi kita tangkap mereka di bulai Mei dan semua ada bukti, baik sabu maupun uang tunai di dua jaringan itu,” papar Ruslan.

Kemudian, penangkapan di Kapuas dan Katingan, dilakukan kepada ES di Desa Tumbang Samba, Katingan. Dari ES diketahui mengantar narkotika ke Kota Palangka Raya.

Dilakukan pengembangan dan penggerebekan di toko “NOR AINI” di jalan lintas Palangka Raya – Buntok.

Dua perempuan inisial NA dan A  dan dua laki-laki inisial BP dan BM. Di lokasi itu didapati sebanyak 57 paket sabu 45,96 gram berhasil diamankan. Masing-masing, NA 23 paket, A ada 32 paket, BM ada 2 paket.

Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, NA mengakui penerima narkotika dari ES sebanyak dua ons atau 200 gram.

NA mengakui memesan sabu dari M alias B yang merupakan mantan suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Kemudian dilakukan koordinasi bersama pihak lapas dan berhasil menangkap  tiga  WBP, yakni M alias B, G dan ED. Ketiganya merupakan pengendali dalam transaksi jual beli narkotika.

Lalu, mereka mengakui sabu dari W juga WBP di Lapas Palangka Raya. Penangkapan W terlaksana atas kolaborasi dan kerjasama BNN dan  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Kalteng.

“Kini semua sudah diamankan. Ini jaringan dan ini juga berkat kerjasama  antarlembaga. Bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika, yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakat,” imbuh Ruslan.

Kemudian , pengungkapan  di Kota Palangka Raya. Berawal dari di daerah jalan Bukit Keminting di Kos Platinum. BNNP Berhasil menangkap YTT, dengan barang bukti tujuh butir pil berlogo C warna Pink ekstasi, satu pipet kaca.

Ruslan menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan, sekaligus lebih memperkuat koordinasi bersama kemenkumham,Polda Kalteng dan stakeholder terkait dalam hal pemberantasan narkotika di seluruh Kalteng.

”Perang terhadap narkotika akan terus dilakukan dan komitmen kami semua untuk melaksanakan hal tersebut. Saya ingatkan, jangan terlibat apapun dalam peredaran gelap narkotika,” pungkasnya, saat menggelar pers rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan tersebut. (daq/gus)

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#17 tersangka #Jaringan peredaran Narkotika #PALANGKA RAYA #Badan Narkotika Nasional Provinsi #Lapas Kelas II A #kalteng