KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, telah mencatat pencapaian signifikan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, sebanyak 12 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan 19 orang tersangka diamankan, terdiri dari 16 pria dan 3 wanita.
Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto mewakili Kapolres Seruyan AKBP Han’s Itta P, menyampaikan, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 100,41 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp 36.493.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya yakni 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor, 1 senjata api rakitan laras pendek beserta 2 butir amunisi, 1 senjata api rakitan laras panjang, 15 unit handphone, 7 buah timbangan digital, dan 31 bendel plastik klip.
“Dari barang bukti sabu yang diamankan, setidaknya sekitar 2.000 orang berhasil diselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, estimasi tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 hingga 20 orang. “Saat ini, beberapa tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, di awal bulan Mei 2025 ini, ada dua pengungkapan besar kasus peredaran narkoba di Seruyan. Hasilnya 4 pelaku dari 2 lokasi berbeda berhasil diringkus, termasuk pasangan suami istri dan diduga seorang mahasiswa. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 52,68 gram sabu.
Pengungkapan pertama terjadi 5 Mei di Kecamatan Seruyan Tengah. Polisi yang melakukan tes urine rutin terhadap karyawan sebuah perusahaan sawit menemukan indikasi penggunaan narkoba.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap F (32) dan H (28), pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram itu. Saat dihentikan di perjalanan menuju Desa Mugi Panyahu, keduanya tertangkap tangan membawa 11 paket sabu seberat 51,05 gram, uang tunai Rp700 ribu, dan peralatan pendukung transaksi.
Tiga hari berselang, pada 8 Mei, kasus kedua terungkap di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau. Kali ini, polisi menciduk AR (27), karyawan swasta, dan R (19), pelajar sekaligus mahasiswa. Rumah AR diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dari tempat kejadian, aparat menyita dua paket sabu, plastik klip, uang tunai Rp1 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jual beli.
“Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkas Dwi Tri Yanto.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa narkoba dapat menyusup ke berbagai lapisan masyarakat.(rdw/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama