PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polda Kalteng terus mendalami kasus penjarahan dan pencurian massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan.
Perkara itu diperluas sampai ke penadah atau pengepul sawit curian para tersangka.
”Masih terus dikembangkan. Saat ini ada 27 tersangka dan semuanya sudah ada dua alat bukti kuat dalam menetapkan mereka sebagai tersangka. Untuk kerugian perusahaan belum diketahui. Kami juga masih melakukan pengembangan ke mana sawit itu dijual,” kata Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (14/5).
Erlan menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 107 huruf d Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar.
Erlan menambahkan, proses penanganan diambil alih Ditreskrimum Polda Kalteng dan sedang berjalan.
Dia mengajak masyarakat untuk selalu menjaga sitkamtibmas dan iklim investasi, tak mudah terprovokasi sehingga dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat lainnya.
”Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti nantinya melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi kamtibmas,” jelasnya. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko