SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah tenaga honorer yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berharap ada kepastian terhadap nasib mereka selanjutnya.
Hal itu seiring masa kontrak mereka akan berakhir pertengahan tahun ini.
”Kami berharap bisa ada kepastian bagaimana selanjutnya kami yang honorer ini dan terlebih kami sudah tidak lulus dalam seleksi kemarin,” kata DA, salah satu honorer di salah satu dinas di Kotim, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, mereka banyak tidak lulus karena memang jumlah formasi yang dibuka sedikit. Padahal, dalam tes lalu dirinya menduduki peringkat dua dari puluhan orang.
”Karena formasi yang dibuka hanya satu orang, otomatis rangking tertinggi yang bisa masuk,” katanya.
Hal senada disampaikan honorer lainnya, LY. Dia menyesalkan sedikitnya jumlah formasi yang dibuka. Hal itu secara otomatis memperkecil kesempatan bisa lolos, karena jumlah peminat cukup banyak.
”Harusnya pemda bisa mengakomodir dengan membuka formasi, setidaknya separuh dari jumlah honorer bisa diakomodir, karena teman-teman saya di kabupaten lain bisa terakomodir semua dengan baik dan mereka saat ini sudah jadi P3K,” katanya.
Pihaknya berharap Bupati Kotim bisa memperjuangkan kelanjutan mereka, sehingga bisa diangkat menjadi P3K. Apalagi saat ini usianya sudah di atas 40 tahun dan hampir 15 tahun mengabdi pada pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makalepu menegaskan, tidak ada lagi tenaga kontrak pada Juli 2025.
”Tenaga kontrak kami upayakan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.
Hampir sebagian besar dari jumlah sekitar 2.600 tenaga kontak mengikuti seleksi PPPK. Baik tahap satu maupun dua. Mereka yang telah mengikuti seleksi tersebut dipastikan dapat diangkat menjadi PPPK. Meskipun tidak lulus, asalkan mereka sudah masuk dalam pangkalan data honorer.
”Jadi, non-ASN yang ikut seleksi sekalipun tidak lulus, solusi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Karena mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK itu datanya telah terdaftar database. Namun, tidak semua tenaga kontrak dapat mengikuti seleksi PPPK, karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko