NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya.
Upacara yang berlangsung khidmat ini menandai berakhirnya masa pengabdian anggota tersebut di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Upacara ini dihadiri oleh para pejabat utama (PJU) dan seluruh personel Polres Lamandau yang dilaksanakan di halaman apel Mapolres Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, SIK menyampaikan bahwa PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/111/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 15 April 2025 oleh Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto.
Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bernama Aipda I Nyoman Edi Saputra tersebut telah diteliti secara mendalam oleh Propam Polres Lamandau.
Kabarnya, Edi melanggar kode etik lantaran kerap mangkir tugas dinas atau jarang masuk kantor.
Edi yang sebelumnya bertugas di kesatuan Polres Lamandau Polda Kalteng ini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri pasal 8 huruf C angka 2 peraturan kapori Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.
Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa PTDH terhadap salah satu anggotanya merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme.
Pemberhentian tidak hormat ini diberikan sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatan anggota yang bersangkutan.
"Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme," kata Kapolres.
Joko juga berharap agar seluruh anggota Polres Lamandau dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintropeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik serta Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga," harap Kapolres Lamandau.
Kapolres Lamandau menegaskan dengan demikian, Polres Lamandau akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor