Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Pilih Jalur Instan dapat Ijazah, Kepala Desa Ini Harus Rela Jalani Sidang

Rado. • Jumat, 2 Mei 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Abdul Farmansyah, Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Dia duduk di kursi pesakitan akibat terseret kasus pemalsuan ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Menurut uraian dakwaan JPU Kejari Kotim, Qemal Chandra, pemalsuan itu bermula pada Desember 2022. Terdakwa mendapatkan informasi akan diselenggarakannya Pilkades Baampah. Terdakwa mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat untuk diusung.

Awal 2023, terdakwa mendatangi PKBM Sinar Tualan Parenggean untuk mendapatkan ijazah paket B (setara SMP) tanpa harus mengikuti pembelajaran yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi pendaftaran calon kepala desa.

Akan tetapi, PKBM Sinar Tualan Parenggean menolak permintaan terdakwa dan menyampaikan untuk mendapatkan ijazah paket B harus menempuh dan menyelesaikan pembelajaran terlebih dahulu.

Kemudian, Juni 2023, terdakwa mendatangi rumah Kartono di Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa meminta tolong untuk dicarikan ijazah paket B yang dibutuhkan terdakwa sebagai persyaratan administrasi pendaftaran Calon Kepala Desa Baampah.

Kartono lalu memberitahu terdakwa, ada seseorang yang dapat membantunya mendapatkan ijazah yang diperlukannya, yakni Fitri. Permintaan terdakwa disanggupi Fitri dan menjanjikannya mendapatkan ijazah paket B yang diminta.

Fitri bersedia membantu terdakwa mendapatkan ijazah palsu apabila mempunyai ijazah paket B asli sebagai rujukan. Kartono lalu menghubungi keponakannya untuk meminjam ijazah paket B miliknya. Pemalsuan kemudian dilakukan dengan mengacu ijazah asli.

Bermodal ijazah palsu, Abdul Farmansyah mendaftarkan diri dan memenangi kontestasi mengalahkan dua paslon lainnya.

”Penggunaan ijazah palsu telah menimbulkan cacat administrasi secara hukum serta menimbulkan kerugian materil dan immateril, dikarenakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah harus mengulang Pemilihan Kepala Desa Baampah,” kata jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana. (ang/ign)

 

Editor : Slamet Harmoko
#Kades Baampah #sampit #ijazah palsu #kotim #kades