Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengamat Heran Tak Ada Pengusaha Melawan Penyitaan Lahan Kebun Sawit

Rado. • Senin, 14 April 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi penyitaan lahan sawit ilegal
Ilustrasi penyitaan lahan sawit ilegal

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Operasi penertiban terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan nyaris tanpa perlawanan dari pihak pengusaha. Tak ada gugatan yang diajukan meski lahan mereka disita ribuan hektare.

”Sampai hari ini kita belum ada melihat PBS yang kebunnya disita melakukan upaya perlawanan secara hukum. Baik itu gugatan perdata atau gugatan terhadap dasar hukum operasi  dan pembentukan Satgas PKH,” kata Tasrifinnor, praktisi hukum di Kotim, Minggu (13/4).

Menurutnya, sepak terjang Satgas PKH membuat penguasa kawasan hutan, baik itu pengelola kebun sawit maupun tambang ilegal tak berkutik.

Para cukong maupun korporasi raksasa yang lahannya disegel dalam bentuk pemasangan plang, tak berani melakukan perlawanan secara hukum.

Padahal, kata dia, jauh sebelumnya ada PBS yang sudah mengantongi HGU pun turut dalam sitaan pemerintah.

”Sebagai orang hukum, melihat kondisi ini ada apa sebenarnya dengan konglomerat sawit yang tidak bertaring di hadapan Satgas PKH? Apakah Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tak memiliki celah untuk gugatan hukum di tingkat Mahkamah Agung?” kata Tasrifinnor.

Dia menduga di balik itu para pengusaha menyadari kesalahan mereka yang selama ini menikmati kegiatan ilegal tanpa harus membayar kontribusi untuk negara. Termasuk mengurus pelepasan kawasan hutan.

Menurutnya, penertiban itu bersamaan dengan momentum penindakan oleh Jaksa Agung terhadap PT Duta Palma Grup yang memenjarakan bos besar mereka, Surya Darmadi.

Disertai dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi pada Duta Palma Grup dijerat kasus korupsi korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disinyalir jadi gertakan hukum sebelum dilakukan penertiban oleh Satgas PKH.

”Bisa saja ini mereka sudah belajar dengan kasus hukum Duta Palma yang menyeret Surya Darmadi dengan segala perusahaannya yang dirampas negara. Dari situ kelihatan bahwa negara tidak main-main kalau sudah menindak secara pidana,” ujar Tasrifinnor.

Selain itu, lanjutnya, personel Satgas PKH yang diketuai Menhan hingga unsur pendukung lainnya, seperti Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri, Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan, Menkeu, dan instansi lainnya, tentunya jadi struktur yang lengkap untuk mencari mata luka dari pengusaha.

Perusahaan bakal dikuliti habis-habisan oleh Satgas jika masih coba-coba melawan.

”Dengan struktur lengkap ini, saya melihat dari aspek adanya ketakutan dari pengusaha, karena banyak pelanggaran lainnya yang dilakukan. Daripada melawan, lebih baik manut saja. Melawan pun pasti kalah. Mungkin begitu kira-kira. Misalnya, satgas bisa saja mengorek kewajiban hukum yang lalai dilakukan para perambah hutan tersebut. Termasuk mengenakan pasal pidana, mulai dari lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan yang menjadi kelemahan pihak perkebunan,” ujar Tasrifin.

Lebih lanjut Tasrifin mengatakan, ada sejumlah perusahaan yang saat diperiksa Satgas PKH menyerahkan secara sukarela lahan yang terindikasi dalam kawasan hutan kepada Satgas PKH.

”Meskipun ada perusahaan yang mencoba melemparkan dan membenturkan dengan koperasi plasma mereka, tapi saya kira nanti ujung-ujungnya tetap akan disita juga,” katanya.

Menurutnya, jika dilihat dari kacamata hukum, kegiatan Satgas PKH melakukan penyitaan dan penguasaan tanpa ada putusan pengadilan bisa dikatakan sewenang-wenang. Namun, justru pihak PBS lebih parah lagi menggarap kawasan hutan tanpa izin dari negara.

”Harusnya, kalau mereka memang merasa benar, lakukan upaya perlawanan hukum, karena saya yakin legal-legal perusahaan ini semuanya orang orang pintar dan ahli hukum semua,” katanya. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#Satgas PKH #kebun sawit #penyitaan lahan #kalteng