Lakukan Tindakan Asusila pada Keluarga Pasien, Dokter Residen Ditangkap Polisi
Slamet Harmoko• Kamis, 10 April 2025 | 13:37 WIB
Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta)
Berdalih Cek Darah, Korban Dibius hingga Pingsan
Radarsampit.jawapos.com – Seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad) ditahan polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual kepada keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokter residen bernama Priguna Anugrah Prayoga, 31, itu membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kasus itu kemarin dibeber oleh Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan. Dia menceritakan, Priguna Anugrah Prayoga melakukan dugaan kekerasan seksual di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, PAP berdalih hendak melakukan pengecekan darah terhadap FA, 21, yang ayahnya sedang dirawat di ruang IGD. Selama pemeriksaan darah berlangsung, keluarga FA diminta tidak menemani.
Di ruangan MCHC, PAP meminta FA mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian yang sebelumnya dikenakan diminta dilepas. Hendra menyebut, PAP memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban.
Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke slang infus. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening ke slang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, FA merasa pusing, lalu tidak sadarkan diri.
’’Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” terangnya dilansir dari Radar Bandung.
Korban lantas bercerita kepada ibunya mengenai peristiwa yang dialaminya. FA mengaku curiga karena merasa sakit saat buang air kecil. Mereka lalu melaporkan kasus itu kepada polisi pada 18 Maret 2025.
Hendra menjelaskan, jajarannya langsung bergerak setelah mendapat laporan tersebut. Beberapa hari kemudian, PAP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban dan ibunya serta perawat. Polisi juga menyita barang bukti, antara lain 2 kantong infus, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, dan beberapa obat-obatan.
Polisi menjerat PAP dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ’’Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelas dia.
Di tempat yang sama, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSHS Bandung Fitra Hergyana mengatakan, tersangka adalah peserta didik dari Universitas Padjadjaran yang sedang mengambil spesialis anastesi di RSHS.
’’Tersangka bukan karyawan Rumah Sakit Hasan Sadikin. Dia mahasiswa yang dititipkan di kami,’’ katanya. Dia juga menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan PAP di luar standar operasional prosedur rumah sakit.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombespol Surawan mengatakan, PAP diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual. Namun, untuk memastikannya, penyidik akan berkonsultasi dengan ahli psikologi dan forensik. ’’Ini untuk menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari pelaku seksual,” ucap dia.
Residensi RSHS Dihentikan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung mengambil serangkaian langkah tegas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan resminya menegaskan bahwa PAP telah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa.
”Yang bersangkutan saat ini juga sedang diproses secara hukum oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Kemenkes juga meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) PAP. ”Pencabutan STR akan otomatis membatalkan surat izin praktik (SIP) yang bersangkutan,” tegas Aji.
Kemenkes juga menginstruksikan penghentian sementara kegiatan residensi di RSHS, khususnya pada program studi anestesiologi dan terapi intensif. Penghentian itu berlaku selama satu bulan. Instruksi tersebut telah disampaikan langsung kepada direktur utama RSHS Bandung.
Langkah itu diambil untuk memberi ruang evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta tata kelola pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan. Sebab, RSUP Hasan Sadikin tidak bekerja sendiri, melainkan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Unpad. (lyn/bbb/oni/jpg)