Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perusahaan Telat Bayar THR Bisa Kena Sanksi, Disnakertrans Kalteng Buka Posko Pengaduan

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 25 Maret 2025 | 19:21 WIB
POSKO : Disnakertrans Kalteng membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). IST/RADAR PALANGKA
POSKO : Disnakertrans Kalteng membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). IST/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan.‎ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Pelapor bisa datang langsung ke Kantor Dinaskertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing-masing daerah, para pekerja juga bisa menghubungi nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084 dan melalui email hi.provkalteng@gmail.com.

Posko ini menekankan kepada kantor, perusahaan atau pemberi kerja. Bayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan, dan apabila tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas.

‎Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi berharap para pekerja yang tidak menerima THR atau keluhan lainnya terkait pembayaran hak, bisa memanfaatkan posko tersebut sebagai tempat aduan.

“Saya sampaikan bagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Kalteng. Silakan laporkan saja, permasalahannya, kami siap membantu," ujar Farid, Selasa (25/3/2025).

Farid menekankan, Disnakertrans Kalteng telah menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban ini, Disnakertrans akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebagai upaya untuk memantau dan menanggapi keluhan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menghadapi masalah terkait pembayaran THR.

Posko ini dapat diakses oleh pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi, dengan tujuan untuk memastikan hak mereka dilindungi dan diperoleh sesuai ketentuan yang ada.

Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji bagi karyawan tetap dan tidak tetap yang masa kerjanya selama 12 bulan terus-menerus atau lebih. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

”Konkretnya, silakan laporkan jika ada pelanggaran. Kami siap untuk menindaklanjuti,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Tidak dibayar #pengaduan thr disnaker #sanksi thr #posko thr #thr