SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rencana pemerintah mengelola lahan sawit sitaan dinilai sama artinya negara merestui perambahan hutan.
Kebun yang dianggap melanggar itu sebelumnya dibuka setelah membabat hutan ratusan ribu hektare dan telah berdampak buruk bagi lingkungan di Kalimantan Tengah.
”Meski pemerintah nanti menyelesaikan semua proses perizinan, seperti pelepasan kawasan hutan dan lainnya, tetap saja yang dikelola merupakan sawit yang berdiri setelah merambah hutan. Artinya, negara akhirnya merestui perambahan hutan,” kata seorang pengusaha sawit mandiri di Sampit, Selasa (18/3).
Catatan Radar Sampit, perkebunan yang berdiri setelah membabat hutan kerap mencuat dalam dua dekade terakhir. Alhasil, luasan lahan perkebunan di Kotim terus bertambah. Sejumlah aktivis lingkungan kerap mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan rakyat tersebut.
Di sisi lain, bencana akibat hilangnya tutupan hutan sebagai penahan air, terus meluas setiap tahun.
Sejumlah kalangan menilai hal itu akibat konversi hutan menjadi lahan perkebunan yang tak terkendali dan tak memperhatikan dampak lingkungan. Satu-satunya cara penyelamatan lingkungan, yakni dengan mengembalikan fungsi lahan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata mengatakan, penertiban kawasan hutan juga harus memastikan aspek pemulihan kawasan hutan dijalankan di areal yang sudah dilakukan penguasaan.
Sebagai contoh, apabila areal yang dilakukan pelanggaran oleh perusahaan tersebut berada di ekosistem penting seperti gambut maka upaya restorasi gambut perlu dilakukan.
”Kalau hanya sampai penguasaan saja, akan ada anggapan bahwa pemerintah hanya akan melegalisasi kawasan hutan yang diambil alih,” katanya.
Dia melanjutkan, melalui penyegelan lahan yang dilakukan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), upaya pemulihan ekosistem harus dilakukan dengan cara mengembalikan fungsi gambut.
”Restorasi gambut penting dilakukan sebagai pengatur tata air, sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan ataupun bencana kekeringan dan kebakaran," ujarnya.
Bayu menambahkan, perkebunan berada di kawasan gambut, harus dikembalikan fungsinya atau di kawasan produksi hutan lindung. ”Itu jauh lebih kuat aturannya, bahwa tidak diperbolehkan ada aktivitas budidaya di atas kawasan hutan,” katanya.
Sita Lahan Kebun Sawit Ilegal
Sementara itu, sejumlah petinggi aparat penegak hukum turun ke Kotim untuk menyita langsung lahan yang dinilai melanggar aturan dalam operasionalnya. Langkah itu dinilai sebagai upaya mengembalikan aset negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Para pejabat yang turun, di antaranya Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Kedatangan mereka disambut Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun didampingi Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Forkopimda Kotim.
Richard bersama Satgas Garuda secara simbolis melakukan pemasangan plang penyitaan lahan sawit. ”Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon.
Dia menuturkan, Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua.
Hasil dari operasi yang berlangsung sejak 24 Februari-18 Maret 2025, mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektare kawasan hutan yang merupakan aset negara. Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto.
”Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh,” tegasnya.
Dia melanjutkan, selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kehadiran TNI untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan. Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Adapun keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
”Sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan, salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," kata Richard. (hgn/ang/yn/ign)
Editor : Slamet Harmoko