SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dipastikan cair dan akan diterima seminggu sebelum Idulfitri.
Kepastian ini datang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol memastikan bahwa alokasi anggaran sudah disiapkan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
"THR akan diterima sebesar satu bulan gaji, dan pencairannya ditargetkan sudah bisa diterima satu minggu sebelum Lebaran," tegas Sanggul, Kamis (13/3).
Keputusan ini sekaligus menjawab kekhawatiran para pegawai terkait potensi tidak cairnya THR akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat. Dengan kepastian ini, para PNS kini bisa lebih tenang menyambut Idulfitri. (yn/sla)
Editor : Slamet Harmoko