SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur menyatakan, 16 perusahaan perkebunan yang disebut beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan menggarap kawasan hutan, bukan kesalahan dari pengusaha yang berinvestasi. Akan tetapi, akibat tumpang tindih regulasi.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto menjelaskan, tumpang tindih peraturan yang dimaksud merupakan produk dari pemerintah.
Dimulai dari kawasan hutan di Pemerintah Provinsi Kalteng yang dulunya menggunakan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan.
”Sampai tahun 2003 dulu, tidak ada orang atau perusahaan yang berinvestasi seperti sekarang ini yang sangat banyak berdatangan. Akhirnya, tahun 2003, Gubernur saat itu mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng,” kata Alang, Senin (3/3).
Alang menuturkan, dalam regulasi itu disepakati ada kawasan hutan yang bisa ditanami berdasarkan peta. Di sisi lain, dulunya Kantor Gubernur Kalteng juga masuk dalam kawasan hutan.
”Sehingga disepakati dalam Perda 8 tahun 2003, ada wilayah yang disepakati boleh ditanami atau boleh orang berinvestasi di situ. Berjalannya dari 2003 sejak diterbitkan peraturan itu. Kementerian Kehutanan tidak terima dengan Perda tersebut, yang kemudian mengeluarkan SK 529 tentang penunjukan kawasan hutan," katanya.
Setelah terbit SK dari Kementerian Kehutanan, lanjut Alang, akhirnya berubah kembali kawasan yang sebelumnya sudah ada investasi dan telah ditanami perkebunan kelapa sawit. Areal itu kembali ditetapkan menjadi kawasan hutan berdasarkan SK tersebut.
”Kemudian, untuk penyelesaiannya, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan, yaitu PP Nomor 60 Tahun 2012 tentang keterlanjuran menanam sawit di kawasan hutan. Di dalamnya mengatur perusahaan yang sudah terlanjur menanam di kawasan hutan dan bisa melakukan tukar menukar kawasan berdasarkan PP Nomor 104 Tahun 2015,” jelasnya.
Dengan demikian, tambah Alang, proses penyelesaian sangat panjang, di mana perusahaan bisa menukar kawasan yang sudah terlanjur ditanami dengan kawasan pengganti.
”Ini semua merupakan produk pemerintah yang mengaturnya. Memang kami mengakui ada sebagian perusahaan yang nakal, tapi banyak pula perusahaan yang tetap mengikuti aturan dengan mengajukan pelepasan kawasan hutan dan sebagian sudah keluar di tahun 2016 dan 2017," katanya.
Lebih lanjut Alang mengatakan, ketika sudah keluar SK pelepasan hutan, perusahaan tidak serta merta bisa langsung mengajukan HGU dan harus kembali melakukan pelepasan tata batas terlebih dahulu. Proses pelepasan tata batas bisa memakan waktu 2-3 tahun lamanya.
”Setelah proses pelepasan tata batas selesai, baru perusahaan bisa mengajukan HGU. Sampai 2025 ini, masih ada perusahaan yang berproses, namun di tahun ini keluar Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan,” ucapnya.
Menurut Alang, pemerintah daerah belum mendapatkan penjelasan detail terkait Peraturan Presiden tersebut.
Apakah langsung menertibkan seluruh kawasan hutan atau ada skema lain untuk mereka yang memang masih berproses.
”Kami sudah mengundang beberapa pihak yang berkepentingan dalam rapat panitia B, termasuk camat hingga kades dan instansi terkait untuk dilibatkan dalam penata batas agar mendapat SK pelepasan," ungkap Alang.
Alang menambahkan, pelepasan tata batas melibatkan banyak pihak, termasuk konsultan dan penentu titik koordinat, serta pemasangan batas patok.
Apabila mengacu SK 529 yang sebelumnya dikeluarkan tentang penunjukan hutan, ada banyak perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan.
”Ada juga perusahaan yang menggunakan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Di situ disebutkan, boleh beroperasi jika memiliki IUP dan atau HGU. Jadi, mereka hanya menggunakan IUP. Padahal, ketika berproses ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, harusnya dua-duanya dipenuhi," jelas Alang.
Alang mengungkapkan, Pemkab Kotim sempat berdebat dengan beberapa perusahaan terkait aturan tersebut. Sehingga pihaknya meminta Kementerian Kehutanan bisa mendorong penyelesaian proses itu, khususnya di Kotim terkait tumpang tindih perizinan. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko