Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Kotim Rugi Rp 1 Triliun Akibat Kebun Sawit Ilegal

Rado. • Jumat, 21 Februari 2025 | 13:21 WIB
Ilustrasi (Radar Sampit)
Ilustrasi (Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun menilai, Pemerintah Kabupaten Kotim merugi hampir Rp1 triliun akibat ulah dari perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit nakal yang beroperasi. Khususnya yang tidak mengantongi hak guna usaha (HGU).

”Karena jika tidak mengantongi atau memiliki HGU, maka pemerintah tidak bisa menarik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bahkan, ada sekitar 15 perusahaan di wilayah Kotim yang tidak memiliki HGU ini,” ujarnya.

Menurutnya, jika diakumulasikan, seharusnya pemerintah bisa menarik BPHTB sekitar Rp800 miliar lebih ketika 15 perusahaan ini memiliki HGU. Bahkan, dengan nominal tersebut sudah mampu mengakomodir pembangunan di daerah ini.

”Untuk itu, kami mendesak agar perusahaan nakal di daerah ini tidak dibiarkan dan harus ditindak tegas agar mereka bekerja secara legal demi kondusivitas investasi di daerah ini," katanya.

Apalagi menurutnya, kehadiran investasi di daerah ini diharapkan dapat membantu pemerintah menyejahterakan masyarakat. Baik itu melalui program bantuan sosial maupun retribusi pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai penyumbang pembangunan.

”Persoalan ini harus segera diselesaikan dan pemerintah juga harus siap membantu jika ada penyelidikan untuk menangani PBS nakal di wilayah ini," ucapnya.

Lahan yang belum memiliki sertifikat HGU itu tersebar di 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun, untuk detail informasi terkait progres perizinannya merupakan kewenangan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotim.

Dalam hal ini, pihaknya menyoroti potensi pajak yang bisa didapatkan melalui penyelesaian HGU tersebut. Sebab, untuk mendapatkan sertifikat HGU, perusahaan terkait berkewajiban membayar BPHTB kepada pemerintah daerah.

”Seperti tahun 2023 lalu, ada perusahaan dan koperasi yang membayar HGU dengan total nilai sekitar Rp60 miliar. Nilai yang besar untuk pendapatan asli daerah (PAD) kita,” ujarnya.

Apabila semua perusahaan dapat segera memenuhi kewajiban HGU, tentunya target PAD Kotim tahun ini bisa tercapai dengan mudah. Bahkan terlampaui. Rimbun menegaskan, PAD merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah.

Peningkatan PAD menunjukkan semakin tinggi keberhasilan daerah dalam mengelola sumber-sumber penerimaan di daerah. Semakin tinggi penerimaan PAD suatu daerah, maka tingkat kemandiriannya akan semakin besar sehingga ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya menjadi menurun.

”PAD juga berperan penting dalam menunjang program pembangunan pemerintah untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (ang/ign)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#Berita Sampit #berita sawit #sampit #kotim #kebun sawit #kalteng #Kebun Sawit Ilegal