SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Baamang akan segera menerima surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin kasus perselingkuhan.
”Kemarin sore (Senin, Red), SK penjatuhan hukum disiplin kami terima dari pimpinan, bahwa ditetapkan hukuman disiplin untuk yang bersangkutan. Insya Allah besok (hari ini) yang bersangkutan kami undang untuk menerima SK hukuman disiplin. Setelah itu, akan kami publikasikan progres ini, bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin," kata Kamaruddin Makkalepu, Kepala BKPSDM Kotim, Selasa (4/2).
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kotim dalam rangka pengawasan terhadap ASN dan aparatur desa.
Laporan pengaduan terhadap ASN kecamatan tersebut pihaknya terima 23 Desember 2024. Pihaknya segera menindak lanjuti laporan tersebut saat itu.
Namun, dia menjelaskan, dalam proses penanganan penegakan disiplin ASN, ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Sebab, produk berupa SK penjatuhan hukuman disiplin berpotensi digugat apabila tidak sesuai administrasi.
”Langkah-langkah itu harus terpenuhi. Oleh karena itu, atas laporan yang kami terima, kami meneliti dan cukup memenuhi unsur, sehingga kami tindak lanjuti dengan membentuk tim pemeriksa," ujarnya.
Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum ASN tersebut diancam dengan sanksi hukuman disiplin berat menurut PP 94 tahun 2001 tentang disiplin PNS. Dalam proses pelaksanaan penegakan hukum disiplin PNS yang diancam sanksi sedang atau berat, wajib dibentuk tim pemeriksaan.
”Berbeda dengan pelanggaran disiplin ringan, cukup atasan langsung melaksanakan pemeriksaan. Kasus ini ancaman sanksinya adalah berat, sehingga harus dibentuk tim pemeriksa harus terdiri dari 3 unsur, yaitu atasan langsung dalam hal ini camat, Inspektorat, dan BKPSDM," jelasnya.
Pada 31 Desember 2024, tim pemeriksa dibentuk melalui SK yang diterbitkan Pj Sekretaris Daerah. Kemudian, 8 Januari 2025, tim telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
”Kemudian, tanggal 13 Januari 2025 tim menyusun laporan. Pemeriksaan ini adalah meminta keterangan, mengonfirmasi, mengklarifikasi terhadap bukti atau hal yang diajukan untuk mendapatkan fakta-fakta material," katanya.
Pada pemeriksaan tersebut, ada aspek administrasi yang harus dipenuhi. Penanganannya memerlukan waktu, meski di kepolisian yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
”Status tersangka itu juga menjadi salah satu data pendukung bagi tim untuk melaksanakan pemeriksaan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, SK tersebut berlaku setelah 15 hari diterima. Oknum pegawai tersebut dapat mengajukan keberatan atau banding administratif.
”Kalau jangka waktu 15 hari yang bersangkutan mengajukan banding, maka menunggu putusan atas banding yang bersangkutan. Kami bukan menunda-nunda, tetapi kami responsif atas kasus ini dan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk penegakan disiplin PNS," katanya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko