Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bentuk Tim, Kejati Kalteng dan BPN Komitmen Berantas Mafia Tanah

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 5 Februari 2025 | 07:00 WIB
Penandatanganan kerjasama antara Kejati Kalteng  dan BPN Kalteng, serta Kejari dan BPN tingkat kabupaten/kota, untuk membentuk tim pelaksana pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan Tahun 2025
Penandatanganan kerjasama antara Kejati Kalteng dan BPN Kalteng, serta Kejari dan BPN tingkat kabupaten/kota, untuk membentuk tim pelaksana pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan Tahun 2025

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalteng , membentuk Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025. Hal itu diwujudkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama, antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng dengan  Kajati Kalteng, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota Se- Kalteng, dengan Kejari kabupaten/kota Se Kalteng,  Selasa (4/2/2025) yang digelar di aula Kejati Kalteng.

Kajati Kalteng Undang Mugopal  menyampaikan, kerjasama ini sebagai bentuk penyadaran dan pemahaman, bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral kewajiban adalah merupakan sebuah untuk mendampingi, memberi penguatan dan menjaga supaya semua program pembangunan dapat terlaksana dengan cepat dan baik. Agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh rakyat dan masyarakat.

Ia menekankan, kerja sama ini juga untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPN. Baik selaku tergugat maupun penggugat, dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang.

“Melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” ujar Undang Mugopal.

Ditegaskannya, kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang agraria pertanahan, pelacakan dan pemulihan aset negara di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain itu pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan juga  menyampaikan, tim tersebut  telah di dibentuk sejak tanggal 31 Januari 2025 berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28/SK-62.MP.01/I/2025 tentang Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025.

“Semoga dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,” imbuhnya.

Fitriyani juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran kejati yang telah percaya untuk berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran BPN. “Marilah kita mengimplementasikan perjanjian kerjasama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama, mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi masing masing,” pungkasnya. (daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#berantas mafia tanah #Kejati Kalteng #pendampingan hukum #agraria #PALANGKA RAYA #KAjati KAlteng #tata usaha negara #Undang Mugopal #aset negara #badan pertanahan nasional #kerjasama #Perdata #bpn kalteng #tergugat #penandatanganan #penggugat #komitmen #legal opinion #mafia tanah