Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

54 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Kobar

Slamet Harmoko • Selasa, 4 Februari 2025 | 13:32 WIB
RAZIA: Kendaraan yang terjaring razia diangkut petugas Satlantas Polres Kotawaringin Barat.
RAZIA: Kendaraan yang terjaring razia diangkut petugas Satlantas Polres Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar razia terpadu pada Sabtu (1/2) malam dengan melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan tim gabungan opsnal.

Razia ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas serta memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.  

Dalam razia yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB hingga Minggu (2/2) dini hari ini, petugas menyisir tiga titik lokasi utama, yakni Simpang Gereja Imanuel, Simpang Perkim, dan Bundaran Pancasila, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Sasaran operasi meliputi berbagai tindak pidana, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan narkoba, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.  

Hasil razia menunjukkan sebanyak 54 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, petugas juga menyita delapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sembilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.  

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menegaskan bahwa razia ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang menginginkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

"Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan serta mengurangi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kobar," ujarnya Senin (3/2).  

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di kantor Satlantas Polres Kobar.

Para pemilik kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk melengkapi kendaraan dengan spesifikasi standar dan menggunakan alat keselamatan seperti helm.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara demi keamanan bersama," pungkasnya. (sam/yit)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#berita #polres kobar #razia kendaraan #kobar #balap liar #kalteng