PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang perempuan muda berinisial SN (29) karena tertangkap tangan menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Senin (27/1/2025) siang.
Pelaku diamankan di kediamannya di sebuah barakan di Jalan Ahmad Yani, Gg. Sapil, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ditemukan tiga buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,02 gram yang diakui milik pelaku.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu dan satu buah gawai (handphone) merk Realme warna biru," beber Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/sla)
Editor : Slamet Harmoko