SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan telah menindaklanjuti kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim.
”BKPSDM Kotim telah menindaklanjuti laporan dan saat ini sedang proses penjatuhan hukuman disiplin," kata Kamaruddin Makkalepu, Kepala BKPSDM Kotim, Jumat (24/1).
Kamaruddin menjelaskan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang bersangkutan telah melalui tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
”Ada tahapan proses yang harus dipenuhi, yaitu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pejabat pembina kepegawaian, terdiri dari unsur atasan langsung (Camat Baamang), unsur pengawasan (Inspektur), dan unsur kepegawaian (BKPSDM). Dan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh tim tersebut," katanya.
Adapun penjatuhan sanksi hukuman yang diberikan kepada ASN terbukti selingkuh, bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
”Untuk pelanggaran ini, ASN yang bersangkutan diancam dikenakan sanksi hukuman disiplin berat," ujarnya.
Larangan perselingkuhan bagi ASN dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
PNS yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana atau pemberhentian.
Pelapor dalam perkara tersebut berinisial AP, suami RC. Dia menggerebek istrinya bersama ASN yang bertugas di Kecamatan Baamang, AS. Penggerebekan itu dilakukan 17 Desember lalu di sebuah rumah kosong di Baamang.
Sebelumnya, keluarga pelapor dugaan perselingkuhan menyampaikan kekecewaannya ke DPRD Kotim perihal mandeknya penanganan kasus yang melibatkan ASN yang bertugas di Kecamatan Baamang tersebut.
Keluarga pelapor, AL, mengatakan, kasus itu sudah mereka layangkan secara resmi ke BKPSDM Kotim. ”Tindak lanjutnya tidak jelas dan kalau kami tanyakan belum ada progres sama sekali. Ini kami kecewa,” katanya, Senin (20/1) lalu.
AL menduga proses terhadap terlapor yang merupakan mantan Lurah Baamang Barat itu sengaja digantung. ”Sepertinya sengaja diulur-ulur. Mestinya proses itu harus berjalan juga, karena kepegawaian punya hukum sendiri, jadi tanpa menunggu proses peradilan,” kata AL. (hgn/ign)
Editor : Slamet Harmoko