PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Keluhan Marliana, korban kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg, yang diduga dilakukan oknum Bhayangkari berinisial HW, ditanggapi langsung Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.
Korban mempertanyakan kejelasan kasus dan belum ada penetapan tersangka, padahal kasus itu dilaporkan dua bulan lalu.
Jalur hukum itu terpaksa ditempuh korban lantaran uang Rp165 juta merupakan tabungan selama 19 tahun berjualan.
Kepada Radar Sampit, Selasa (21/1), Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji memastikan tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus dan memastikan perkara itu terus ditindaklanjuti, meskipun belum ada penetapan tersangka terlapor HW.
”Saya pastikan tidak akan tebang pilih. Aturan hukum berlaku. Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan dan bukan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Erlan menyebutkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.
Meski begitu, saat ini pemeriksaan saksi maupun pengumpulan barang bukti terus dilakukan, termasuk telah memeriksa korban dan lainnya.
”Kami masih belum ada penetapan tersangka, tetapi dalam waktu dekat proses naik sidik dan gelar perkara dilakukan. Kita lihat nanti proses lanjutnya dan penetapan tersangka dalam gelar perkara itu,” katanya.
Perwira Menengah Polri ini juga menekankan, jika ada korban lain bisa melapor untuk memperkuat bukti dan dugaan terjadinya tidak pidana tersebut.
Selain itu, memastikan proses hukum terus berlanjut, sehingga para korban tidak perlu khawatir.
”Perkara itu akan terus berjalan sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, kepolisian transparan dalam penanganan kasus dan tidak menutup-menutupi. Selain itu, juga memastikan terus melakukan tindak lanjut dalam setiap perkara yang dilaporkan. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko